Hard News

Fase Pemulangan mulai 15 Juli, Pemerintah Ingatkan Ketentuan Barang Bawaan Jemaah Haji

Nasional

12 Juli 2022 23:33 WIB

Ilustrasi (Foto: Dok. Istimewa/kemenag.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Jemaah haji Indonesia hari ini seluruhnya kembali ke hotel di Makkah setelah menyelesaikan fase menginap di Mina. Tahapan berikutnya adalah fase pemulangan dari Makkah ke Tanah Air.

Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Wawan Djunaedi, mengatakan fase pemulangan jemaah haji akan dimulai pada 15 Juli 2022. Jemaah haji diberangkatkan pada gelombang pertama, secara bertahap akan kembali ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.



Berkenaan itu, lanjut dia, pemerintah mengingatkan jemaaah haji untuk memerhatikan ketentuan-ketentuan barang yang akan dan bisa dibawa.

"Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, kecuali jemaah haji dari embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg. Selain itu, jemaah juga membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor," urai Wawan Djunaedi, saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (12/07/2022), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Ditegaskan, pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tas paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut. Selain itu, lanjutnya, sesuai ketentuan penerbangan, ada sejumlah barang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yakni:

(a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.

(b) Senjata api dan senjata tajam.

(c) Gas, aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).

(d) Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dsb) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

(e) Jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah banyak perlu membawa surat pengantar dari dokter.

(f) Sesuai edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zam-zam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.

(g) Barang bagasi jemaah akan ditimbang petugas dari maskapai di tempat akomodasi masing-masing dua hari sebelum jadwal kepulangan ke Tanah Air.

"Pemerintah mengimbau kepada jemaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan dan segera bersiap-siap untuk dilakukan penimbangan barang bawaan. Mari bahu membahu bersama dengan pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan terbaik kepada jemaah haji," tukas Wawan Djunaedi.

(and_)