Hard News

Aliansi BEM UNS Solo Nilai Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Karet

Sosial dan Politik

16 Juli 2022 10:20 WIB

Aksi Panggung Rakyat oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo di Boulevard kampus setempat pada Jumat (15/7) sore. (Foto: Dok. Solotrust.com/dks)

SOLO, solotrust.com - Mahasiswa Aliansi Badan Ekesekutif Mahasiswa (BEM) se Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo melakukan aksi sebagai respon atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai janggal, di Boulevard UNS, Jumat (15/7) sore.

Kejanggalan yang disoroti salah satunya terkait penghinaan presiden Pasal 218 Ayat 1 RKUHP. Pasal itu berbunyi "Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".



Perwakilan BEM Sekolah Vokasi UNS, Putra menilai pasal itu bersifat subjektif dan karet lantaran dianggap mudah dipelintir dan disalahgunakan.

"Dari sisi penghinaan tersebut akan merarah ke hal-hal yang bersifat subjektif, kemudian istilah-istilah yang digunakan itu dikhawatirkan akan menjerumuskan," ujarnya ditemui Solotrust.com, Jumat (15/7) sore.

"Kemudian dari pasal ini yang dikhawatirkan adalah penyalahgunaan dari pemangku kebijakan terhadap hal-hal yang disampaikan ke masysrakat," imbuh Putra.

Selanjutnya ia mengkritisi Pasal 218 ayat 2, 'dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri' mensyaratkan adanya solusi yang dipaparkan dalam penyampaian kritik kepada presiden dan atau wakil presiden.

Massa aksi berpendapat, kritik yang diberikan rakyat tidak harus memberikan solusi.

"Kritik itu tidak harus konstruktif dan memberikan solusi," lanjutnya.

Menurutnya, pasal itu perlu dikaji ulang. Bahkan, ia menilai pasal penghinaan presiden itu layak untuk dibatalkan.

"Dari hal tersebut perlunya dikaji ulang juga dan bahkan titik kulminasinya pada pembatalan," tuturnya.

Selain soal itu, ia meminta penggesahan pasal itu mesti melibatkan partisipasi publik.

"Kami meminta kepada pemerintah untuk melibatkan partisipasi publik terhadap pembahasan RKUHP," tukasnya.

Sementara itu, orator aksi, Ahmad menyatakan pihaknya akan terus mengawal penggesahan RKUHP hingga benar-benar dinilai memihak. Ia juga menegaskan akan berkoordinasi dengan berbagai massa lain untuk mengawal proses tersebut.

"Kemudian kami berkolaborasi dengan gerakan-gerakan liannya di Soloraya, tetap mendiskusikan bagaimana perkembangannya sambil memantau pergerakan-pergerakan di daerah lain," pungkasnya. (dks)

(zend)