JAKARTA, solotrust.com – Kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa Pilkada serentak berhasil diungkap.
Data dari dari Bawaslu atau Panwaslu yang diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), terdapat 117 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di pusat, provinsi, maupun kab/kota.
Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan, pelanggaran yang dilakukan antara lain berupa melakukan ajakan memilih, menghadiri kegiatan politik, dan memberikan sambutan pada acara silaturahmi bakal pasangan calon.
Bambang menyebut, pelanggaran netralitas terbanyak berada di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan 42 temuan pelanggaran, kemudian Sulawesi Selatan dengan 34 temuan pelanggaran.
Dari 117 kasus tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan 48 rekomendasi. Lima di antaranya diberikan sanksi disiplin dan 43 kasus diberikan sanksi moral.
“Namun baru empat rekomendasi yang ditindaklanjuti, yakni dari Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Jeneponto, Kota Pare-Pare, dan Kota Makassar,” jelasnya di Jakarta, Selasa (13/03/2018).
Bambang menjelaskan, untuk sanksi disiplin merujuk pada Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS, yang mengelompokkan tiga tingkatan sanksi, yakni ringan, sedang, dan berat.
Rekomendasi KASN terhadap pelanggaran tersebut masuk dalam sanksi ringan dan berat. “Ada yang diturunkan pangkatnya satu tingkat selama satu tahun, teguran tertulis, ada juga yang berupa teguran lisan,” jelas Bambang.
(way)