SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mencatat ada 29 kasus dugaan pelanggaran yang sudah ditangani sepanjang penyelenggaraan pemilihan serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan dari jumlah itu yang terbukti sebagai pelanggaran pemilihan sebanyak 13 kasus. Rinciannya, sebanyak empat kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan dan sembilan pelanggaran administrasi.
Kasus terbukti sebagai pelanggaran pemilihan paling banyak terjadi pada tahapan kampanye, yakni kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan.
"Terhadap kejadian pelanggaran tersebut, kami rekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan mengimbau kepada tim kampanye pasangan calon agar menaati tata cara prosedur dalam berkampanye," jelasnya.
Arief Rahman menerangkan, terdapat dugaan pelanggaran tak terbukti dan tidak dapat diproses, totalnya tercatat 14 kasus. Angka itu terdiri atas empat kasus tidak terbukti dan sepuluh kasus tak dapat diproses.
Jumlah kasus tidak terbukti, yakni tiga dugaan pelanggaran tindak pidana dan satu dugaan pelanggaran kode etik oenyelenggara pemilihan. Sementara dugaan pelanggaran tak dapat diproses karena belum terpenuhinya syarat formal dan material.
"Terutama terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana, pembahasannya dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri atas tiga unsur lembaga, yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Hasil pembahasan merupakan kesimpulan bersama tanpa ada perbedaan pendapat," terangnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu juga menemukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) tercatat ada dua kasus pelanggaran sudah ditangani.
"Terhadap hal ini, kami telah meneruskan rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN kepada instansi yang berwenang, yakni Regional I BKN Yogyakarta," kata Arief Rahman.
Menurutnya, adanya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN kepada BKN semestinya menjadi pembelajaran bagi aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan di masa mendatang. ASN harus menunjukkan sikap netral dan tidak berpolitik.
Dalam penanganan pelanggaran pemilihan, Arief Rahman menerangkan, Bawaslu Kota Semarang mengacu pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dalam menangani dugaan pelanggaran selama pemilihan 2024.
Sebagai informasi, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 mengatur tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Regulasi ini merupakan perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020.
Arief Rahman mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengawasan setiap tahapan pemilihan 2024. Hal itu tercermin dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilihan diterima Bawaslu Kota Semarang jumlahnya tidak sedikit. Setidaknya, Bawaslu Kota Semarang menerima sepuluh laporan dugaan pelanggaran sepanjang penyelenggaraan pemilihan serentak 2024.
Selain itu, dia juga mengapresiasi kerja jajaran pengawas pemilu di seluruh tingkatan. Kinerja pengawas pemilu positif tercermin dari jumlah temuan dugaan pelanggaran pemilihan mendominasi total dugaan pelanggaran diterima Bawaslu Kota Semarang.
"Penanganan dugaan pelanggaran yang berasal dari hasil pengawasan saja tercatat ada 19 kasus," sebut Arief Rahman.
(and_)