Hard News

Pimpin Ikrar Netralitas ASN, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jateng

Sosial dan Politik

19 Desember 2023 15:05 WIB

Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar apel siaga menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2024, serta ikrar netralitas ASN dalam pemilihan umum 2024 di halaman Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Selasa (19/12/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) menggelar apel siaga menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2024, serta ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 di halaman Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Selasa (19/12/2023).

Ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham Jateng menjaga kondusivitas dan netralitas menyambut tahun politik. Kegiatan dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto.



Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto mengungkapkan mengapa netralitas ASN sangat penting untuk diimplementasikan.

"Pertama adalah ada tanggung jawab Anda sebagai pelayan publik. Artinya saudara harus bisa menjaga marwah, ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang per orang atau kelompok tertentu. Sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik," jelas Tejo Harwanto kepada peserta apel.

"Kedua, saudara sebagai ASN menjadi objek pengawasan, artinya isu netralitas ASN menjadi salah satu objek pengawasan, tidak hanya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi juga oleh Komisi ASN, dan masyarakat pada umumnya," sambungnya.

Ketiga, Tejo Harwanto mengatakan, ada kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki. Artinya ASN dengan kewenangan dan kekuasaan dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan memengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon.

Oleh karena itu, dibutuhkan ASN netral terhadap segala bentuk kegiatan politik, tidak terintervensi, tidak memihak dengan kubu politik manapun, serta bebas dari segala jenis tuntutan politik.

Tejo Harwanto lebih jauh menekankan, sikap netral dari pengaruh politik menjadi hal wajib ada dalam diri ASN. Menurutnya, sebagai aparatur pemerintah paling dekat dengan masyarakat, ASN memberikan pelayanan publik secara langsung dan berinteraksi dengan masyarakat.

"Netralitas terhadap politik harus dimiliki oleh ASN agar tidak terlibat menjadi anggota partai politik dan terhindar dari kepentingan-kepentingan politik yang mengarahkan ASN untuk dapat memobilisasi massa atau masyarakat untuk memenuhi kepentingan politik tersebut," tegas Tejo Harwanto.

"Sekali saja kita sebagai ASN tidak bersikap netral, maka akan dapat berpotensi pelayanan publik atau kinerja ASN tidak optimal. Kepentingan masyarakat terdistorsi dan tentu berpotensi menimbulkan pengelompokan atau perpecahan antara sesama ASN berdasarkan perbedaan pilihan politik," tambahnya.

Terakhir, kakanwil Kemenkumham Jateng meminta jajarannya berpegang teguh pada ikrar netralitas yang telah diucapkan. Tak terpengaruh dan terintervensi dari pihak manapun, menjalankan tugas dan fungsi secara optimal, bekerja dengan baik, tuntas dan penuh amanah serta berpegang teguh pada integritas moral tinggi, mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan dan ketelitian.

Sebagaimana diketahui, pada kegiatan itu ASN Kemenkumham Jateng mengumandangkan ikrar netralitas. Ada tujuh hal menjadi penekanan dalam ikrar netralitas, yakni mendukung dan bersikap netral serta bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaran pemilu, melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenkumham melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media.

Selain itu juga mengupayakan terwujudnya iklim kondusif secara terus-menerus dalam menjaga netralitas, melakukan pengawasan terhadap ASN dan PPNPN di lingkungan Kemenkumham dalam masa pemilu dan pemilihan, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh ASN dan PPNPN dengan memberikan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap ASN dan PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, melaksanakan Surat Edaran Plh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-UM.01.01-1133 Tanggal 23 November 2023 dan ketentuan pemilu dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, serta menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan serta pengawasan netralitas ASN dan PPNPN kepada menkumham melalui sekretaris jenderal.

Tak hanya diucapkan, komitmen diperkuat dengan penandatanganan pakta ikrar netralitas oleh perwakilan pejabat. Pengucapan ikrar dilakukan oleh pimpinan tinggi pratama dan pejabat Kanwil Kemenkumham Jateng, perwakilan pegawai Kanwil Kemenkumham Jateng dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) se eks Karesidenan Semarang.

Ikrar netralitas juga dikumandangkan seluruh UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng pada hari ini. Hadir menyaksikan, Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Jateng, perwakilan kepala dinas terkait, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, BNNP Jateng, BIN Jateng, dan stakeholder lainnya.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya