Hard News

Pemprov Jateng Keluarkan Imbauan Larangan Daging Anjing, Solo Menyusul

Nasional

21 Juli 2022 15:10 WIB

Aksi bentang spanduk Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di depan Balai Kota Solo pada April 2022 lalu. (Foto: Dok. Solotrust.com/dks)

SOLO, solotrust.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) baru saja mengeluarkan surat imbuan pelarangan jual-beli daging anjing di seluruh kabupaten/kota di Jateng.

Surat imbauan ditandatangani Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng, Agus Wariyanto. Disebutkan beberapa pertimbangan yang membuat Pemprov Jateng mengeluarkan imbauan melarang daging anjing diperjualbelikan, salah satunya merujuk Undang-undang (UU) No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.



Menanggapi hal ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan akan segera menindak lanjuti imbauan dari provinsi itu.

"Nanti segera kami tindak lanjuti ya, kan sudah ada imbauan," katanya, Senin (18/7) kepada awak media.

Gibran menuturkan, bukan tak mungkin imbauan itu akan terealisasi di Solo sebagai salah satu kota yang marak dengan penjualan daging anjing.

Diberitakan Solotrust.com sebelumnya, data Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mencatat terdapat 85 warung penjaja daging Gukguk di Kota Bengawan selama medio 2019-2020.

"Pokoknya kita ikuti saja arahan-arahan dari provinsi," ujar Gibran.

Lebih lanjut, pihaknya akan segera mengodok aturan pelarangan itu. Salah satu opsi implementasi imbauan itu ialah dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) daging anjing di Solo.

"Pokoknya kami ikuti arahan dari para atasan. Nanti sambil jalan, mungkin [diatur] di Perda," pungkasnya. (dks/riz)

()