SOLO, solotrust.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly berkunjung ke Solo pada Rabu (20/7) malam dalam acara “Yasonna Mendengar”. Acara ini bukan kali pertamanya digelar, sebelumnya acara yang sama pernah diadakan di Medan, Sumatera Utara pada pertengahan April 2022 lalu.
Kini "Yasonna Mendengar" ke-2 dilakukan di Pendhapi Gedhe Sala, Kompleks Balai Kota Solo secara hybrid untuk mendengar curhatan pelaku usaha, pelaku kreatif, dan komunitas seniman lokal Solo.
Dimulai dengan dialog pengantar oleh Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif DJKI, Agung Damar Sasongko yang menerangkan tentang hak cipta.
Agung menyebut produk-produk yang seharusnya memiliki hak cipta seperti buku, karya tulis, karya seni lukis, musik dan lagu, fotografi, audio, drama, koreografi, film, hingga program komputer.
"Perlindungan hak cipta itu sangat luas sekali. Hak cipta juga di samping karya seni sastra dan pengetahuan, orang yang menciptakannya pun juga dilindungi. Jadi kalau misal penyanyi menyanyikan lagunya kemudian direkam oleh seseorang, maka penyanyi itu boleh memprotes. Karena karya pertunjukan mereka, penyanyinya, musisinya semua dilindungi oleh UU (Undang-undang)," paparnya Agung.
Menurutnya pelaku yang menciptakan suatu karya berhak mendapat hak-hak perlindungan. Maka perlu melakukan pencatatan hak cipta.
Sementara itu Koordinator Permohonan dan Publikasi DJKI, Adel Chandra juga berkesempatan menyampaikan materi informasi terkait merek dagang dan jasa.
Menurutnya pendaftaran merek dagang dan jasa diperlukan sebagai langkah strategis kematangan bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Acara berlanjut dengan kehadiran Menteri Yasonna dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menyosialisasikan pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI).
Yasonna dan Gibran saling bertukar informasi tentang hak cipta. Gibran juga sempat mengenalkan beberapa program yang telah dibuatnya selama menjabat jadi orang nomor satu di Solo. Para peserta juga berkesempatan bercengkrama dengan dua nara sumber utama mengenai topik senada.
Usai acara, Yasonna saat diwawancarai awak media menyebut program ini dimaksudkan salah satunya sebagai upaya mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia untuk melindungi hak-haknya.
"Kita mendorong UMKM untuk terus berkembang, pemerintah membantu UMKM mendaftarkan UMKM-nya, ada fasilitas, ada insentif yang diberikan. Kalau sudah mendapatkan legalitas jangan mudah punya mudah maju ke perbankan," papar Yasonna.
Pelaku usaha dan kesenian perlu melek tentang informasi penting ini, terlebih telah terbit Peraturan Presiden No.25 Tahun 2021 tentang tata cara pendaftara, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia.
"Bahkan dengan peraturan presiden yang baru. Presiden sudah mengeluarkan kebijakan, bahwa Hak kekayaan intelektual difidusiakan dapat dijaminkan untuk meminjam uang fidusia. Jaminan benda bergerak begitu," imbuhnya. (riz)
(zend)