SOLO, solotrust.com - Rencana pemindahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Solo ke Kabupaten Sukoharjo segera dieksekusi.
Kepala Rutan Kelas IA Solo, Urip Dharma Yoga saat diwawancarai awak media usai menghadiri acara "Yasonna Mendengar" di Balai Kota Solo, Rabu (20/7) malam menyebut Rutan akan menempati tanah seluas 3 hektar di Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo.
Namun pindahnya lokasi rutan yang telah berdiri di Kota Bengawan sejak tahun 1878 ini tak akan mempengaruhi nama asalnya.
"Namanya nanti tetap Solo, bukan Sukoharjo," paparnya.
Pihaknya kini masih berkoordinasi dengan Pemkab Sukoharjo guna pelaksanaan pembangunan.
"Informasi tadi pagu indikatornya itu sudah ada untuk tahun 2023, namun tentunya kemarin kita pembahasan dengan Pemda Sukoharjo kalau mau dibangun oleh (Pemerintah) Pusat, oleh kementerian," lanjutnya.
Relokasi akan menggunakan Anggaran Pendapatan Badan Negara (APBN), namun pihaknya belum dapat memastikan berapa besaran angka yang dipatok. Termasuk durasi pembangunan rutan baru.
"(Menggunakan) anggaran negara. Itu harus dihibahkan dulu dari Pemda Sukoharjo ke Kemenkumham, baru anggaran itu bisa digunakan untuk membangun. Kalau dasarnya ini masih diskusi dengan Sukoharjo tapi tinggal final aja," bebernya.
Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada kesempatan yang sama menyebut belum merencanakan lebih lanjut bangunan atau lahan bekas rutan nantinya akan digunakan sebagai layanan publik atau lainnya.
"Ya karena di tengah kota ya nanti aja lah. Nanti, nanti, ndak (menjadi fasilitas publik), mungkin yang lain ya," ungkapnya.
Sebelumnya, wacana pemindahan rutan telah digaungkan sejak Februari 2022 lalu. Alasan pemindahan rutan salah satunya karena kelebihan kapasitas. (riz)
(zend)