JAKARTA, solotrust.com – Bank Indonesia (BI) menganggap perlu penyesuaian pengaturan terkait sanksi atas pelanggaran ketentuan pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan luar daerah pabean Indonesia. Denda sebesar lima persen siap diberikan bagi pihak yang membawa uang lebih dari Rp1 miliar. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada 1 Maret 2018, Gubernur Bank Indonesia Agus Martwardojo telah menandatangani Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke Dalam dan Keluar Daerah Pabean Indonesia (tautan: PBI_200218).
Dalam PBI itu ditegaskan, setiap orang dilarang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah nilainya paling sedikit setara Rp1 miliar. Larangan sebagaimana dimaksud tak berlaku bagi badan berizin seperti bank serta penyelenggara KUPVA (Kegiatan Usaha Penyelenggara Valuta Asing) bukan bank.
“Badan berizin sebagaimana dimaksud setiap akan melakukan pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1 satu miliar rupiah, wajib memperoleh persetujuan pembawaan UKA dan dilarang melakukan pembawaan UKA melebihi persetujuan untuk setiap pembawaan UKA,” bunyi Pasal 7 ayat (1 dan 3) PBI, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Rabu (14/03/2018).
Dalam pasal berikutnya disebutkan, untuk mendapatkan persetujuan pembawaan UKA sebagaimana dimaksud, badan berizin mengajukan permohonan persetujuan pembawaan UKA kepada Bank Indonesia. Dilengkapi proyeksi kebutuhan UKA per mata uang dan detil rencana pembawaan UKA untuk periode pembawaan UKA yang bersangkutan.
Bank Indonesia, menurut PBI ini, dapat menolak permohonan persetujuan pembawaan UKA dari badan berizin, sebagaimana dimaksud berdasarkan pertimbangan: a. peruntukan pembawaan UKA; b. aspek historis pembawaan UKA; c. kondisi makro ekonomi; dan/atau d. pertimbangan lainnya.
Menurut PBI ini, penetapan konversi UKA ke dalam mata uang rupiah terkait ambang batas pembawaan UKA, sebagaimana dimaksud menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Dalam hal mata uang asing digunakan dalam pembawaan UKA tidak terdapat dalam nilai kurs ditetapkan Menteri Keuangan, menurut PBI ini, penetapan konversi mata uang asing tersebut dilakukan ke dalam dolar Amerika Serikat terlebih dulu menggunakan kurs jual pasar sebelum menggunakan nilai kurs ditetapkan Menteri Keuangan.
“Setiap orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuan pembawaan UKA sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar sepuluh persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah paling banyak setara Rp300 juta,” bunyi Pasal 19 PBI.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 5 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
(and)