Hard News

Calon Pengantin Wajib Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan 3 Bulan Sebelum Nikah

Sosial dan Politik

9 Agustus 2022 17:21 WIB

Penandatanganan nota komitmen pencegahan stunting di Rembang oleh Pemkab Rembang. (Foto: Dok. Solotrust.com/mn)

REMBANG, solotrust.com - Pemkab Rembang kembali menunjukkan keseriusan dalam upaya percepatan penurunan kasus stunting. Pada Selasa (9/8) di gedung hijau komplek rumah dinas Wakil Bupati, Pemkab melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) menginisiasi kegiatan orientasi dan komitmen bersama dalam pendampingan, konseling, dan pemeriksaan kesehatan tiga bulan Pra Nikah.

Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Rembang, Budi Asih, menyampaikan, dalam konseling sebelum nikah tidak hanya dibutuhkan kesiapan mental tapi juga kesehatan reproduksi dan ekonominya.



Lebih lanjut dia menerangkan, konseling nantinya dilakukan di KUA dan menjadi syarat untuk pendaftaran perkawinan. Calon pengantin (catin) nantinya akan mendapat konseling tiga bulan sebelum melakukan pernikahan.

"Sekarang tidak bisa serta merta begitu mau menikah langsung cepat. Sekarang sudah ada MoU bersama, komitmen bersama bahwa ada konseling tiga bulan sebelum nikah. Disana dilakukan konseling pembelajaran di KUA masalah fiqihnya kemudian kesiapan mental spiritualnya, selanjutnya kesiapan dari kesehatan reproduksinya baik catin laki-laki atau perempuan," terangnya.

Melalui konseling tersebut, diharapkan catin dalam kondisi sehat dari segi reproduksinya maupun dari segi kesehatan tubuhnya sebelum menikah. Seperti tidak ada lagi penderita anemia pada catin perempuan yang berpotensi bayi lahir dalam kondisi tidak normal.

"Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di puskesmas sesuai catin tinggal," imbuhnya.

Di setiap desa memiliki Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), selain itu juga ada Tim Pendamping Keluarga (TPK). Mereka inilah yang ikut mensosialisasikan kebijakan tentang percepatan penurunan kasus stunting, termasuk program konseling dan pemeriksaan Catin 3 bulan sebelum menikah ini.

"Karena ada TPK, ini sudah dipaling grassroot. Misalnya ada tetangga yang mau menikahkan atau yang mau menggelar hajat nikah diharapkan mereka tahu lebih dulu. Sehingga bisa disosialisasikan, bisa melalui posyandu atau yang lain," pungkasnya. (mn)

()