REMBANG, solotrust.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Rembang baru memasuki tahapan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon kepala desa (Cakades).
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, mengingatkan kepada bakal calon Kepala Desa (Balon Kades), agar ketika sudah ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa (Cakades) jangan sampai mengundurkan diri.
Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto mengatakan, pihaknya mewanti-wanti apabila ada cakades yang sudah ditetapkan oleh panitia pilkades mengundurkan diri, maka Cakades tersebut akan dikenai denda sebesar Rp40 juta.
Denda sebesar Rp40 juta tersebut sesuai dengan jumlah bantuan keuangan khusus yang diberikan untuk desa melaksanakan pilkades.
“Kalau sudah ditetapkan, mengundurkan diri. Itu sudah diatur di Peraturan Bupati, cakadesnya kena denda. Dendanya sesuai dengan pagu bantuan keuangan khusus yang diberikan untuk desa melaksanakan pilkades,” imbuhnya.
Slamet menghimbau kepada panitia pilkades agar mencermati Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena DPT menjadi acuan cakades untuk meraup suara kemenangan di dalam tahapan pemungutan suara.
Selain itu, panitia pilkades juga harus teliti dalam menghitung kartu suara. Sehingga jumlah kartu suara di Tempat Pemungutan Suara (TPU) antara sebelum dicoblos dengan sesudah dicoblos tidak terjadi selisih.
“Contohnya kartu suara betul-betul harus dihitung. Ketika memasukkan ke perlengkapan itu. Ketika mau pencoblosan, juga harus dihitung lagi. Dan ada berita acaranya,” tuturnya.
Slamet menerangkan, dalam kegiatan pilkades yang digelar pada 2 Oktober ini digelar di 42 desa di 14 kecamatan. Nantinya para pemilih akan memilih Cakades dengan cara mencoblos foto cakades pilihannya. Bukan lagi mencoblos tanda gambar palawija. (mn)
(zend)