Hard News

Harga BBM Naik, Presiden Jokowi: Pilihan Terakhir Mengalihkan Subsidi

Nasional

3 September 2022 14:13 WIB

Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga BBM sekaligus pengalihan subsidi agar tepat sasaran, Sabtu (3/9). (Foto: Youtube Setpres)

JAKARTA, solotrust.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, Sabtu (3/9).

Harga Pertalite kini menjadi Rp10 ribu per liter. Sedangkan untuk BBM jenis Solar bersubsidi dari harga Rp5.150 menjadi Rp6.800 rupiah per liter.



Sementara harga BBM non subsidi Pertamax naik dari Rp12.500 perliter menjadi Rp14.500 per liter.

Kenaikan harga BBM ini berlaku mulai 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Presiden Jokowi menyebut kenaikan harga BBM ini akan dibarengi dengan pengalihan dan penyaluran subsidi agar tepat sasaran. Sebab anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari angka Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.

Ia menyoroti subsidi yang tidak tepat sasaran hingga 70 persen dinikmati oleh masyarakat mampu khususnya para pemilik kendaraan roda empat.

“Mestinya uang negara itu diprioritaskan untuk memberikan subsidi pada masyarakat kurang mampu dan saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit,” katanya dalam siaran pers secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Sabtu (3/9).

“Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM,” lanjutnya.

Pihaknya berharap dengan demikian subsidi dapat tepat sasaran pada masyarakat yang kurang mampu.

Pengalihan subsidi BBM akan disalurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp150 ribu per bulan untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). BLT BBM akan diberikan selama empat bulan dan mulai disalurkan pada bulan ini.

Selain itu pemerintah tengah menyiapkan bantalan sosial lain berupa Bantuan Sosial Upah (BSU) kepada para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 per bulan. Para pekerja yang terdaftar menerima BSU akan mendapat uang tunai sebesar Rp600 ribu.

“Saya juga telah memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk menggunakan 2 persen Dana Transfer Umum sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online dan nelayan. Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran,” tandas Jokowi.

()