SEMARANG, solotrust.com – Polda Jawa Tengah melalui Unit IV Subdit II Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sindikat pembobol (hacker) aplikasi transportasi daring Grab. Dari kegiatan ilegal ini, pihak Grab wilayah Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama sebulan dirugikan sekitar Rp6 miliar.
Saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (19/3/2018), Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Teddy Fanani mengungkapkan bahwa kedelapan pelaku melancarkan aksinya dengan modus memasang aplikasi ilegal di ponsel.
Ponsel itu, telah dimodifikasi sehingga bisa digunakan untuk menjalankan order fiktif atau lebih dikenal dengan nama ofik. Pelaku melakukan duplikasi software atau illegal access aplikasi milik Grab.
“Jadi dengan aplikasi (yang telah dimodifikasi), mereka bisa pura-pura bisa memesan Grab tersebut. Jadi nanti biasanya yang diambil itu jarak-jarak tempuhnya yang pendek,” ungkap Teddy.
Baca juga : Polda Jateng Ringkus Sindikat Illegal Access Aplikasi Transportasi Online
Para pelaku mengaku belajar secara autodidak untuk memasang aplikasi ilegal di ponsel yang terdapat di aplikasi resmi milik Grab. “Biaya aplikasinya ya kalau hanya memasukan aplikasi itu ke dalam ponsel ya bervariasi, ada yang Rp250 ribu, ada yang Rp300 ribu. Tapi yang banyak mereka lakukan adalah penjualan handphone-nya beserta aplikasinya,” lanjut Teddy.
Tidak hanya memasang aplikasinya ilegalnya saja, mereka bahkan menjual beberapa ponsel yang telah dipasangi duplikasi software atau illegal access milik Grab.
Otak hacker, Tomy Nur F, 32 tahun, warga Brebes, mengaku memasang tarif satu ponsel tersebut dengan harga hingga Rp3 juta. “Untuk HP (yang sudah dimodifikasi) ada yang Rp1.350.000, ada yang Rp1 juta, ada yang Rp3 juta,” ujar pelaku yang indekos di Kawasan Jatingaleh, Karangrejo, Kota Semarang tersebut.
Kedelapan pelaku ini dijerat Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU RI No 9 tentang Perubahan UU ITE No 11 Tahun 2008 atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (vita)
(way)