Hard News

Bobol Situs Pemkab Malang, Hacker Lulusan SMP Diciduk Polisi

Hukum dan Kriminal

7 Juni 2023 11:23 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/laddlajutt1722)

Solotrust.com - Unit Cyber Crime Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus peretas atau hacker website milik pemerintah daerah di sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia, salah satunya milik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Litbang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, mengatakan pelaku yang ditangkap adalah Achmad Romadhoni alias Dhoni (21). Hasil penyelidikan mengungkap pelaku merupakan lulusan SMP dan telah beraksi sejak 2021.



“Ini bisa dikategorikan pemula, tapi perlu antisipasi karena makin banyak (hacker) pemula yang pandai meretas. Tersangka hanya lulusan SMP dan belajar autodidak dari YouTube,” kata dia di Mapolda Jatim, Senin (05/06/2023), dikutip dari sebuah sumber.

Kendati bekerja sendirian, pelaku merupakan salah satu anggota jaringan penjualan website secara ilegal dan profesional. AKBP Arman mengatakan, tersangka cukup lama beraksi dan tergabung dalam komunitas Cukimay Cyber Team (CCT). 

Modus operandinya, pelaku menanamkan perangkat lunak github.com/noniod7 yang dibuat untuk menyususp ke website target. Dhoni juga melakukan brute force atau upaya mendapat akses akun dengan menebak username dan password akun yang dituju dengan software xmlrpc bf.

Setelah menguasai website, pelaku meng-upload code script rahasia untuk mengendalikan web/server (shell blackdoor) dan dijual dengan keuntungan senilai 1,5 hingga 2 dollar per website.

Barang bukti disita berupa laptop, telepon seluler (Ponsel), dan bukti link peretas puluhan website. Akibat perbuatannya, pelaku mendapat ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

AR dijerat pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dan atau pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU No.1 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimaan diubah menjadi UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, postingan video diunggah dalam sebuah akun TikTok, kolom komentarnya dipenuhi berbagai tanggapan netizen yang justru keheranan dan bertanya-tanya.

“Kok bisa di-hack pemula,” komentar seorang netizen

“Masih hacker pemula aja tembus, apalagi yang kelas legend,” sahut netizen lain

“Kok kalah sama pemula web-nya,” tulis pengguna TikTok.

(anggi)

(and_)