Hard News

Penyelundupan Paket Sabu 2,9 Kg dari Malaysia, Petugas Gabungan Amankan 1 Tersangka

Hukum dan Kriminal

6 Oktober 2022 10:55 WIB

Petugas gabungan menunjukkan barang bukti sabu seberat 2,9 kg di Kantor BNNP Jawa Tengah, Selasa (4/10). (Foto: Dok Solotrust.com/fj)

SEMARANG, solotrust.com - Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) dan Bea Cukai mengamankan paket berisi sabu seberat 2,9 kg yang dikirim melalui ekspedisi di Kota Semarang. Dari penelusuran lebih lanjut, diketahui paket tersebut dikirim dari Malaysia.

Petugas kini telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial AF. Namun satu orang berinisial NHS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga saat ini masih diburu oleh petugas.



Kabid Pemberantasan NNP Jateng, Arif Dimyati menjelaskan menerima informasi awal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Emas Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY.

Dari laporan tersebut diduga adanya pengiriman narkotika jenis sabu dikirim dengan tujuan Lumajang Jawa Timur.

“Paket tersebut transit di PT. JKS Logistik Indonesia yang beralamat di Jl. Kapten Laut Wiranto,  Bandarharjo, Semarang Utara. Kemudian dibentuk tim gabungan dari BNNP Jateng, Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY, dan KPPBC TMP Tanjung Emas untuk melakukan penyelidikan,” katanya saat konferensi pers di kantor BNNP Jateng, Selasa (4/10).

Lebih lanjut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan dalam paket yang berisi pakaian bekas, alat-alat dapur dan perlengkapan rumah lainnya, termasuk dua buah jeriken.

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan ketat, terdapat bungkusan paket serbuk putih diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Bungkusan tersebut terselip di antara jeriken itu.

“Paket berisi barang bukti sabu 2,925 kg disimpan di dalam dua jeriken biru. Ke dua jeriken tersebut berada dalam kardus coklat besar dicampur dengan perlengkapan alat dapur dan pakaian bekas,” ungkapnya.

Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka berinisial AF. Diketahui, tersangka sudah pernah dihukum dalam kasus narkotika pada tahun 2016 selama tiga tahun.

Di sisi lain, tersangka merupakan bagian dari jaringan Madura yang menggunakan wilayah Jateng sebagai basis transit kiriman narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Jawa Timur.

Kasus sabu kali ini, imbuhnya, merupakan pengembangan dari paket sebelumnya pada Oktober 2021.

Arif menceritakan di kasus sebelumnya, narkotika jenis sabu seberat 5 kg diselundupkan di dalam lukisan kaligrafi bertuliskan arab (Allah-Muhammad) dengan rute Malaysia-Semarang-Madura. Yang mana paket tersebut tidak diambil oleh pemiliknya.

“Setelah ditunggu 11 bulan jaringan sindikat yang sama kembali mengirim sabu seberat 2.925 gram (2,9 kg) dengan membelokkan rute ke Lumajang namun bisa digagalkan oleh tim gabungan. Selanjutnya sabu seberat 5 kg ini akan dimusnahkan oleh BNNP Jateng,” pungkasnya. (fj)

(zend)