SEMARANG, solotrust.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu seberat 751,06 gram. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman paket Sabu-sabu yang disimpan dalam sandal perempuan pada 8/11/2017 lalu
Dalam pemusnahan barang bukti tersebutdua tersangka,yakni Sancai dan Dedi Kenia S turut menyaksikanpemusnahan yang dipimpin oleh kepala BNNP JatengBrigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo didampingi oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi, BPOM, Labfor Mabes Polridan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Sebelum dimusnahkan, tim Forensik Polda Jateng melakukan uji laboratorium terhadap Sabu-sabu tersebut, setelah dipastikan bahwa Sabu-sabu tersebut asli seperti yang telah diuji sebelumnya, kemudian dilakukan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan mencampur Sabu, air, detergendan solar di dalam sebuah ember.
Kepala BNNP JatengBrigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyomengatakan, total Sabu-sabu saat penangkapan ada 811,94 gram, namun disisihkan sebanyak 60,88 gram untuk digunakan sebagai barang bukti di persidangan.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang melibatkan seorang penghuni Lapas PekalonganCristian Jaya Kusuma alias Sancai. Kasus ini merupakan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam lapas.” Tutur Tri Agus Heru.
kasus ini terungkap dari penangkapan tersangka Dedi Kenia S di traffic light Jalan Setiabudi Semarang, di kawasan patung kuda Undip, Tembalang. Dedi Kenia kedapatan menyimpan paket sabu-sabudalam dua pasang sandal perempuan.
Para tersangka akan di kenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 ayat (1) undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara untuk Sancai akan di tambah pasal 144 tentang pengulangan perbuatan pidana narkotika selama masa penahanan,dengan pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari hukuman biasa. (vita)
(wd)