SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang.
Proses penyelarasan tujuan itu dilakukan untuk meminimalisir atau dalam upaya pencegahan sengketa pemilu 2024 mendatang.
Menurut anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan Pemilu 2024 disinyalir memiliki kompleksitas dalam pelaksanaannya. Sehingga diprediksi potensi sengketa proses pemilu 2024 akan tinggi.
Lebih lanjut, dirinya menilai perlu adanya forum sosialisasi mengenai mekanisme penyelesaian proses sengketa pemilu.
"Misalnya baik dari sisi tugas kewenangan Bawaslu dan KPU, hak dan kewajiban peserta pemilu, maupun dari sisi mekanisme proses penyelesaian sengketa pemilu," ungkap Nining dalam sambutannya, Kamis (6/10).
Rapat yang juga diikuti calon peserta partai politik pada Pemilu 2024 di Kota Semarang dan pihak pemerintah daerah itu diharapkan menjadi upaya pencegahan yang efektif untuk meminimalisir potensi sengketa di Kota Semarang.
Di sisi lain, anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini memaparkan tentang potensi pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi (vermin) perbaikan dan verifikasi faktual (verfak).
Potensi pelanggaran administrasi dalam vermin perbaikan misalnya apabila KPU dalam melayani tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme.
"Saat ini KPU Kota Semarang sudah menjalankan kerja teknis sesuai dengan regulasi dan saran perbaikan serta pencegahan selalu diindahkan ini menjadi indikator baik dalam sinergitas kelembagaan," katanya.
Dirinya juga menyebutkan adanya potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya seperti ASN, TNI, dan Polri yang sengaja dari dirinya untuk menjadi pengurus partai atau anggota partai sehingga melanggar netralitas profesinya karena ada keberpihakan secara politik. (fj)
(zend)