Hard News

Aturan Terbaru, DP4 Diserahkan Ditjen Dukcapil Ke Ketua KPU RI

Sosial dan Politik

5 Oktober 2022 15:45 WIB

Komisioner KPU Jateng memaparkan tahapan pemilu 2024 di Kantor KPU Jawa Tengah, Rabu (5/10). (Foto: Dok. Solotrust.com/fj)

SEMARANG, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menjelaskan perubahan penyerahan data pemilih tetap di Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro menjelaskan aturan terbaru dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bahwa semua data pemilih potensial akan diberikan langsung ke ketua KPU Republik Indonesia.



Sebelumnya, penyerahan data dilakukan dari Dirjen Dukcapil melalui bupati atau wali kota kemudian baru diserahkan ke KPU kabupaten kota.

"Saat ini semua data penyerahannya tidak sporadis (menyebar), jadi data terpusat dari dirjen, maka metode penyerahannya dulu dari bupati wali kota ke KPU kabupaten atau kota, atau provinsi ke provinsi, tapi nanti sudah terpusat langsung diberikan ke KPU RI," ungkapnya pada acara Temu Media di Kantor KPU Jawa Tengah, Rabu (5/10).

Sesuai tahapan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3, imbuhnya, penyerahan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) akan dilakukan pada 14 Oktober 2022 mendatang.

Tidak hanya penyerahan DP4, namun pada waktu yang bersamaan KPU juga akan menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) sekaligus sebagai pemetaan dasar penentuan daerah pemilihan (dapil) di tingkat kabupaten kota.

Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017, dapil untuk DPR RI dan DPRD provinsi adalah sesuai undang-undang yang masih berlaku. Karena pada dasarnya, saat ini pemilihan dapil dilakukan KPU di dapil tingkat kabupaten atau kota.

"Dasarnya nanti di AK2 kita terima di 14 Oktober mendatang, ada pengecekan kembali oleh KPU RI, akan diturunkan (jumlah kursi) dan itu menjadi dasar bagi kawan-kawan untuk memetakan dapil," ujar Paulus.

Dari itulah akan diketahui apakah kabupaten kota ada penambahan kursi yang sebelumnya 45 menjadi 50 kursi, yang 40 menjadi 45 kursi, 35 menjadi 40 kursi, atau dari 25 menjadi 30 kursi.

Namun khusus 50 kursi menjadi 55 kursi tidak dimungkinkan karena ada persyaratan khusus yang bukan berada di wilayah Jawa Tengah.

"Kalau 50 naik menjadi 55 kursi itu tidak ada di Jawa Tengah, karena syaratnya harus diatas 3 juta, dan di Jawa Tengah tidak ada penduduk yang jumlahnya diatas 3 juta," ungkapnya. (fj)

(zend)