Hard News

Komplotan Residivis Curanmor Pernah Beraksi di 27 Lokasi, Diringkus Polres Rembang

Hukum dan Kriminal

18 Oktober 2022 11:00 WIB

Satreskrim Polres Rembang berhasil menangkap komplotan spesialis pencuri kendaraan roda dua yang beroperasi di 27 lokasi. (Foto: Dok. Solotrust.com/mn)

REMBANG, solotrust.com - Satreskrim Polres Rembang berhasil menangkap komplotan spesialis pencuri kendaraan roda dua yang beroperasi di 27 lokasi yang berbeda.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di halaman rumahnya. Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Polres Rembang kemudian melakukan penyelidikan.



Setelah adanya penangkapan tersebut, diketahui pencuri sepeda motor tersebut merupakan para komplotan yang juga residivis.

"Iya residivis, dari pengakuan tersangka mereka ada yang pernah dua kali dan tiga kali melakukan tindak pidana curanmor roda dua," ujar Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan saat ungkap kasus di kantornya, Senin (17/10) kemarin.

Setelah diperiksa dan dilakukan pengembangan, pihak kepolisian kemudian juga mengamankan tiga tersangka lainnya.

"Dari pengakuan tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak 27 TKP," katanya.

Sebanyak 27 TKP (tempat kejadian perkara) tersebut tersebar di sejumlah kabupaten yang meliputi Rembang sebanyak 7 lokasi, Blora sebanyak 5 lokasi, Ngawi sebanyak 3 lokasi, Pati sebanyak 2 lokasi, Kudus sebanyak 6 lokasi dan Grobogan sebanyak 4 lokasi.

"Modusnya mereka menyewa kendaraan roda empat kemudian hunting atau beroperasi di sejumlah wilayah tersebut," terangnya.

Lebih lanjut, Dandy mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka mereka menjual kendaraan bermotor tersebut antara Rp3 juta sampai Rp8 juta rupiah.

"Sasarannya kendaraan yang mempunyai nilai jual tinggi," ujarnya.

Dalam melakukan aksinya, komplotan tersebut hanya perlu menggunakan kunci L, kunci T, tang, obeng, hingga gunting. Komplotan tersebut menganggap kendaraan yang gampang dicuri yaitu Scoopy. Sedangkan yang sulit untuk dicuri yaitu Nmax hingga PCX alias yang beremote.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Sementara untuk penadah, masih kita lakukan pengembangan," pungkasnya. (mn)

(zend)