KARANGANYAR, solotrust.com – Hardiyanti alias Mbah Prenjak (66) dijatuhi hukuman empat bulan penjara setelah terbukti melanggar hukum kasus pidana pasal 372 tentang penggelapan. Sidang atas kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar, Senin (21/04/2025).
Keputusan Hakim Ketua Senjaya Sembiring cukup membuat kaget Mbah Prenjak yang mengikuti sidang dengan pendampingan kuasa hukum dari kantor advokat Umar Januardi Harahap & Friend.
Usai sidang, salah satu kuasa hukum, Rizki Maulana Azhar, menyatakan piker-pikir atas putusan hakim. Pihaknya akan melakukan konsultasi dengan keluarga Mbah Prenjak untuk mengajukan banding atau menerima ikhlas putusan ini.
”Putusan ini sebetulnya ringan, sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) empat bulan penjara juga, tapi sebelumnya kami berharap putusan hakim akan lebih ringan,” kata dia.
Tim kuasa hukum Mbah Prenjak menilai majelis hakim belum mempertimbangkan klienya sama sekali belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
"Kami selaku kuasa hukum Mbah Prenjak serius menangani kasus ini. Majelis hakim menjatuhkan vonis seperti tuntutan jaksa, empat bulan penjara. Sebenarnya Prenjak belum pernah dipidana, seharusnya ini yang meringankan, tapi tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim,” ucap Maulana Azhar.
Sebelumnya, Mbah Prenjak, wanita asal Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, didakwa melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah senilai Rp21 juta.
Nenek yang tak bisa baca tulis ini awalnya diminta tanda tangan di kertas kuitansi yang disodorkan kepadanya. Kertas jual beli tanah itu merupakan bukti kuat dirinya secara sah dan meyakinkan terlibat perkara pidana. Dalam persidangan, Mbah Prenjak melalui penasihat hukum mengaku tak memahami adanya jual beli tanah tersebut. (joe)
(and_)