Serba serbi

Kemenkes Instruksikan Stop Penggunaan Obat Sirop

Kesehatan

19 Oktober 2022 15:48 WIB

Konferensi pers Kementerian Kesehatan yang dilaksanakan secara daring membahas mengenai Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Indonesia serta pembatasan peredaran Obat sirup/cair (Foto : YouTube Kementerian Kesehatan)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi pada seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

Instruksi ini keluar sebagai bentuk kewaspadaan atas merebaknya gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak usia di bawah 5 tahun di Indonesia.



Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah," tegas Kemenkes RI dalam Surat Edaran, Selasa (18/10).

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami yang telah menandatangani instruksi ini juga meminta kepada para nakes untuk tidak meresepkan obat cair sementara waktu sampai dikeluarkannya pernyataan resmi oleh pemerintah.

"Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.

Juru Bicara Kemenkes Syahril menegaskan seluruh obat cair termasuk paracetamol juga tidak boleh dijual.

"Semua obat sirup atau cair. Bukan hanya paracetamol. Diduga bukan kandungan obatnya saja, tapi komponen lain yang bisa jadi intoksikasi (penyebab keracunan)," jelas Syahril saat konferensi pers secara daring, Rabu (19/10).

Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan obat untuk anak, termasuk tidak memberikan obat sirup atau cair tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

Bila anak mengalami demam, Kemenkes menganjurkan untuk mengutamakan perawatan non-farmakologis (tidak mengonsumsi obat-obatan), seperti dengan memenuhi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.

"Jika ada tanda-tanda bahaya lanjutan, segera bawa ke fasilitas kesehatan terdekat," pesan Kemenkes.

Sementara itu, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia terus mengalami peningkatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Selasa (18/10) mencatat kenaikan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal mencapai 206 kasus.

Dari jumlah  tersebut, angka kasus kematian mencapai 99 anak. Kemenkes meminta agar para orang tua mewaspadai gejala-gejala gagal ginjal akut yang muncul pada anak-anak. Misalnya seperti penurunan jumlah atau volume urine dan frekuensi buang air kecil. (ale)

(zend)