KLATEN, solotrust.com- Pria berusia 19 tahun warga asal Surakarta ini harus berurusan dengan pihak Polres Klaten. Pasalnya, Manendya Ramanda Dwidja alias Aan tertangkap polisi saat melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis Beat di wilayah Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Klaten AKP Didik Hermansyah, pelaku bekerja sebagai pengirim tinta komputer di sejumlah sekolah di wilayah Klaten.
“Pada waktu itu, Aan bersama temannya melakukan pengiriman tinta komputer ke Cawas, Klaten berboncengan, sesampai di Cawas, Aan ini memutuskan untuk turun dan pamit ingin menemui teman dekatnya di Cawas,” katanya kepada wartawan.
Setelah berjalan sekitar 300 meter, kata Kasatreskrim, pelaku ini melihat kunci sepeda motor Beat warna biru putih yang masih tergantung di motor, dalam keadaan sepi pelaku langsung membawa kabur motor Beat tersebut arah ke Solo.
“Kejadiannya itu di dekat BMT di Cawas, setelah turun dari motor pelaku mampir dulu di warung hik beberapa menit sambil melihat lihat motor. Pas ditempat itu ada tiga motor dan satu motor kunci masih tergantung, ia lalu mengambil mengambil dan membawa kabur arah Solo,” kata dia.
Untuk melabuhi petugas, pelaku ini kemudian menganti plat nomer yang dipesannya di wilayah pasar Nusukan, Banjarsari, Solo.
“Pelaku ini menganti plat nomer kendaraan, kemudian plat aslinya ditaruh di bagasi motor, dan pelaku ini tertangkap di wilayah Cawas,” ujar dia.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku tidak memiliki kendaraan bermotor untuk melakukan pengiriman orderan tinta komputer ke sejumlah sekolah di Klaten.
Pelaku juga mengaku, saat melakukan pengiriman barang sering kali memboceng teman dekatnya.
“Saya tidak punya motor. Waktu itu saya bonceng temen, ya motor ini rencananya buat kerja,” kata Aan kepada wartawan.
Pelaku ditangkap di Cawas dengan barang bukti honda Beat warna biru putih, satu STNK dan dua plat nomer kendaraan. Atas perbuatanya pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Jaka)
(wd)