BOYOLALI, solotrust.com - Kecamatan Cepogo Boyolali di lereng Gunung Merapi Merbabu mencetuskan program pelayanan Kado Pernikahan (KONI) dan Sweet 17 sejak Maret 2022. Program ini dinilai cukup berhasil dan mendapat banyak apresiasi warga setempat.
Camat Cepogo, Dwi Sundarto mengatakan, program KONI dan Sweet 17 bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dipermudah dan dipercepat dalam satu tempat dan satu waktu.
“Program ini lebih menyasar pada pelayanan masyarakat dalam kepengurusan kependudukan. Ada 92 pasangan mengikuti program KONI dan 810 warga mengikuti program Sweet 17,” ungkapnya kepada solotrsut.com, Kamis (19/01/2023).
Program KONI menyasar aspek kependudukan, memberi fasilitas kepada pasangan pengantin untuk segera memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baru setelah menikah.
“Harapan kami dengan adanya KTP dan KK yang baru mempermudah warga masyarakat setelah menikah nanti tidak kesulitan dalam rangka mengurus kependudukan,” kata Dwi Sundarto.
Lewat inovasi KONI, pasangan pengantin tak perlu lagi mengurus administrasi di berbagai tempat, melainkan kecamatan yang nanti akan meminta data dari KUA setempat. Selanjutnya pada hari resepsi pernikahan petugas akan mengantarkan KTP pasangan pengantin dan KK terbaru yang sah.
“Dampaknya luar biasa, data yang saya terima setiap bulan sudah ada yang mengikuti program ini,’’ ungkap Dwi Sundarto.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Cepogo, Muhammad Isak, mengatakan ada lima dokumen diberikan kepada pengantin, yakni dua KTP untuk pasangan pengantin, dua KK untuk kedua orangtua, dan satu KK untuk pasangan pengantin.
“Di Kado Pernikahan ini ada lima dokumen yang kami berikan di hari hajatan berupa tiga Kartu Keluarga dan dua KTP. Ini merupakan hal yang positif kepada warga karena kami bisa mengeluarkan KTP dan KK sebelum keluar surat nikah resmi,” terangnya.
Adapun untuk program Sweet 17, remaja berusia 17 tahun ke atas dihadirkan di kantor kecamatan setempat dengan membawa KK dan melakukan perekaman KTP dengan hanya memerlukan waktu 30 menit saja.
“Fotokopi KK itu sebagai persyaratan formal, sehingga dengan KK tersebut mereka terlayani untuk mendapatkan KTP elektronik yang dikeluarkan di hari itu juga. Jadi mengurusnya tidak perlu waktu lama dan hari itu mereka bisa membawa pulang administrasi berupa KTP elektronik,” jelas Muhammad Isak. (jaka)
(and_)