BOYOLALI, solotrust.com - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kukuh Hadiatmo akan mengundurkan diri dari jabatannya tahun ini. Pengunduran dirinya diumumkan melalui sejumlah pengurus KONI, Selasa (23/09/2025).
Plt Ketua KONI Boyolali, Dadar Hawantoro, mengatakan pengunduran diri Kukuh Hadiatmo dari jabatannya lantaran adanya kesibukan suatu pekerjaan lain.
“Pak Kukuh Hadiatno (Tatang) akan mengundurkan diri karena banyak kesibukan. Kalau tidak mengundurkan diri dikawatirkan tidak dapat memenuhi kewajibannya di KONI. Sebenarnya beliau masa baktinya 2023-2027,” katanya kepada wartawan.
Dengan begitu, pengurus membentuk tim penjaringan dan penyaringan calon ketua KONI Boyolali masa bakti 2025-2027. Susunan tim penjaringan dan penyaringan, yakni ketua Romadhona, wakil ketua Guntur, Sekretaris Hardani, serta Bambang Widayanto dan Ita Purwidaningsih sebagai anggota.
Saat ini tim penjaringan telah mempersiapkan mekanisme serta tata cara terkait persyaratan bakal calon ketua KONI. Sementara tugas plt KONI menyelenggarakan musyawarah olahraga kabupaten luar biasa.
Ketua tim penjaringan KONI Boyolali, Romadhona bilang, saat ini tim penjaringan telah menyiapkan jadwal pemilihan ketua KONI. Pertama, dibuka pengambilan formulir pendaftaran bagi peserta di kantor KONI pada jam kerja.
“Dibuka pada jam kerja dari 08.00 sampai 16.00 WIB, dimulai 24 hingga 26 September 2025. Selanjutnya pengembalian formulir pada 29 dan 30 September,” jelas dia.
Kedua, verifikasi bakal calon dilakukan selama tiga hari, yakni pada 1 hingga 3 Oktober 2025. Selanjutnya penyampaian hasil verifikasi bakal calon untuk melengkapi dan memperbaiki, yakni pada 6 hingga 8 Oktober 2025.
Ketiga, pengembalian hasil berkas pada 9 dan 10 Oktober. Penetapan bakal calon dilakukan 10 Oktober. Sementara penyampaian undangan musyawarah maksimal 9 Oktober.
Adapun persyaratan bagi peserta, yakni warga Negara Indonesia berdomisili dan berkartu tanda penduduk (KTP) Boyolali. Syarat selanjutnya bisa dari pengurus KONI Pusat, tingkat Jawa Tengah (Jateng), kabupaten/kota dan pernah menjadi pengurus KONI minimal satu kali periode.
“Satu kali periode tersebut dalam rumah tangga KONI pasal 28, minimal separuh periode (dua tahun) menjadi pengurus KONI atau pengurus cabang olahraga pusat, Jateng, kabupaten/kota,” kata Romadhona.
Adapun syarat lainnya, yakni pendidikan formal minimal SMA/sederajat serta memperoleh rekomendasi dukungan tertulis minimal 20 persen, dalam hal ini sembilan cabang olahraga KONI Boyolali.
Ketentuannya, hanya mendukung satu calon, namun apabila dukungan lebih dari satu calon dianggap tidak berlaku. Bakal calon tak boleh dalam status tersangka. Calon ketua KONI juga wajib membuat pernyataan tertulis dan bermeterai Rp10 ribu.
Romadhona menambahkan, pernyataan tertulis tersebut, pertama bersedia dicalonkan menjadi ketua umum KONI, bersedia menyampaikan visi dan misinya, serta menaati AD/ART KONI maupun keputusan KONI Pusat dan ketua KONI Jawa Tengah.
“Kesediaannya dan kesiapan waktu penuh sebagai ketua umum KONI. Ada pula surat terlampir riwayat hidup, surat dokter, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” pungkasnya. (jaka)
(and_)