BANDA ACEH, solotrust.com - Polresta Banda Aceh berhasil membongkar praktik prostitusi online di Banda Aceh. Pengungkapan berawal dari informasi terkait adanya bisnis esek-esek dilakukan AN (28) sebagai mucikari, serta dua wanita pekerja seks komersial (PSK) AY dan CA.
Melansir laman berita resmi kepolisian, multimedianews.polri.go.id, Sabtu (24/03/2018), anggota penyidik dari PPA Satreskrim Polresta melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran pada Rabu (21/03/2018) malam.
“Petugas mencoba untuk berkomunikasi dengan pelaku (mucikari) untuk memesan dua orang wanita pekerja seks komersial (PSK) dengan cara melalui pesan WhatsApp dengan tarif Rp2 juta,” ujar Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto.
Polisi mengamankan AN di parkiran hotel serta barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta dan telepon genggam. AN telah menjalankan bisnis haramnya selama dua tahun dengan modus menawarkan wanita melalui pesan WhatsApp kepada para lelaki hidung belang.
“Pelaku beraksi dengan cara menyebarkan foto ke pelanggan. Jika ada yang cocok pelaku langsung memasang tarif,” jelas AKBP Trisno Riyanto.
Selain AN dan dua perempuan berinisial AY dan CA yang diduga pelaku prostitusi, polisi juga menahan lima perempuan belia lainnya diduga sedang “dijajakan” kepada lelaki hidung belang. Saat ini polisi masih menahan delapan pelaku sindikat prostitusi daring ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan pemeriksaan urine.
“Setelah pemeriksaan selesai, tersangka utama, yakni AN dan dua perempuan berinisial AY dan CA akan kami serahkan kepada polisi syariat karena di Aceh ada undang-undang tersendiri yang berlaku untuk para pelanggar hukum syariat Islam," terang AKBP Trisno Riyanto.
Sementara lima perempuan lainnya akan dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke pihak keluarga.
(and)