KARANGANYAR, solotrust.com - Warga Bodean, Kelurahan Delingan, Karanganyar Kota, Suparjo harus dirawat selama lima hari akibat dihajar menantunya sendiri, Muhammad Didik. Pukulan bertubi-tubi mengenai tubuhnya usai dirinya menghalangi sang menantu rujuk dengan putrinya, Siti Lestari.
Awalnya Suparjo tidak mengizinkan pelaku masuk ke rumahnya karena menduganya mabuk miras. Namun Didik meyakinkannya hanya ingin mengobrol saja, dengan niatan ingin mengajak rujuk sang istri.
Sayangnya, permintaan itu ditolak mentah-mentah. Hal itu lah yang membuat Didik naik pitam kemudian mengancam sang mertua dengan menodongkan sabit sambil merangkul lehernya.
Karena diperlakukan demikian, korban memberontak dan mendorongnya sampai terjatuh. Korban pun lari menuju kamar putrinya sambil berteriak.
Melihat hal itu, emosi Didik makin memuncak. Dirinya menjadi lebih ganas menganiaya mertuanya setelah mendobrak pintu kamar sampai jebol.
Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko dalam gelar kasus di Mapolres, Jumat (8/9/2017) mengatakan bahwa korban dipukul lebih dari lima kali oleh pelaku di bagian kepala, leher, dan dada sampai tak sadarkan diri.
Awalnya tersangka Didik berniat membawa pulang istrinya untuk pulang kembali ke rumah. Sebelumnya, istri dan anaknya kabur ke rumah orang tuanya karena persoalan rumah tangga.
“Kepada korban, awalnya ingin rujuk kembali dengan anaknya, kemudian timbul emosi. Akhirnya korban dipiting kepalanya pada saat itu. Tersangka diduga membawa senjata tajam berupa sabit,” ungkap Wakapolres.
Pelaku ditangkap berdasar laporan istrinya ke polisi. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 T1951 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
(joe-way)
(Redaksi Solotrust)