KARANGANYAR, solotrust.com - Warga Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso menggelar musyawarah desa (Musdes) di balai desa setempat, Jumat (24/02/2023). Hasilnya, tercapai kesepakatan untuk membubarkan kepengurusan badan usaha milik desa (Bumdes) yang dinilai dalam pembentukannya melanggar aturan.
Pelanggaran aturan dimaksud adalah Bumdes Berjo diduga telah melanggar ketentuan Permen Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Bumdes.
Disebutkan dalam Pasal 5 Permen, pendirian Bumdes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui musdes, sebagaimana diatur dalam Permendesa tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musdes.
Usai musdes, Ketua Masyarakat Peduli Berjo (MPB), Sularno, mengatakan hasil dari keputusan musdes warga Desa Berjo melalui perwakilan yang hadir sepakat membubarkan Bumdes Berjo beserta seluruh kepengurusan dan karyawannya.
Hasil keputusan musdes juga meminta agar para pengurus dan seluruh karyawan Bumdes yang telah dibubarkan untuk mempertanggungjawabkan sebab akibat terkait administrasi dan keuangan selama pengelolaan.
Musdes dihadiri 77 orang dari 90 undangan yang disebar. Peserta merupakan perwakilan dari berbagai unsur masyarakat Desa Berjo. Musdes ini menjadi kesepakatan bersama warga yang absolut.
"Kepengurusan Bumdes lama diminta segera memberikan pertanggungjawaban hingga 6 Maret nanti. Kepengurusan baru akan membawa Bumdes Berjo menjadi lebih baik dan transparan dalam pengelolaan keuangan," kata Sularno.
Musdes juga memutuskan pembubaran Badan Pengawas serta langsung membentuk kepengurusan bumdes sementara sampai dengan terpilihnya kepala desa (Kades) definitif. Saat ini Desa Berjo dipimpin seorang pelaksana tugas (Plt) lantaran kades definitif yang sekarang tersangkut kasus korupsi.
Susunan pengurus baru bumdes sementara, antara lain Ketua Sularno, Sekretaris Sasqia Diyah Qiranti, dan Bendahara Sukino. Berikutnya adalah Badan Pengawas terdiri atas Sriyono, Sulardi, dan Sudarko.
Sularno menambahkan, BPD Berjo akan menyampaikan hasil musdes kepada bupati Karanganyar melalui camat Ngargoyoso agar memberikan pembinaan, bimbingan, arahan, dan solusi terbaik bagi Desa Berjo.
Sebagai langkah perlindungan hukum, warga juga telah menunjuk dua orang penasihat hukum, yakni Wibowo Kusumo Winoto dan BRM Kusumo Putro untuk mengawal keputusan pembubaran dan pembentukan pengurus bumdes yang telah disepakati melalui forum musdes.
Sementara itu, penasihat hukum warga, Wibowo Kusumo Winoto, mengatakan dasar pendirian dan pembubaran bumdes harus sesuai Permendesa Nomor 4 Tahun 2015. Tidak bisa penunjukan langsung oleh kepala desa seperti yang sekarang dibubarkan melalui musdes ini.
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bumdes yang proses pendiriannya melanggar aturan dan prosedur itu sah dibubarkan melalui musdes.
“Kalau pendiriannya sudah menyalahi aturan, maka secara otomatis kan tidak sah,” tegas Wibowo Kusumo Winoto.
Dirinya pun memastikan pembubaran bumdes sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan kasus kades Berjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Menegaskan pernyataan Wibowo, BRM Kusumo Putro, mengutarakan musdes sudah dilaksanakan dan sepakat membubarkan serta mengangkat pengurus baru. Terkait itu, plt kades Berjo diminta segera mengesahkan kepengurusan baru.
"Dalam hal ini kami mendesak plt kades segera mengesahkan keputusan musdes dari perwakilan tokoh warga ini tentang kepengurusan sementara dari Bumdes Berjo," pungkasnya. (joe)
(and_)