Hard News

Perdes Berjo Tak Kunjung Kelar, Warga Datangi Bagian Hukum Setda Karanganyar

Jateng & DIY

17 Juli 2023 21:38 WIB

Perwakilan paguyuban RT/RW di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso mendatangi Pemkab Karanganyar bersama tim kuasa hukum, Kusomo Putro, Senin (17/07/2023)

KARANGANYAR, solotrust.com - Perwakilan paguyuban RT/RW di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso mendatangi pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar. Hal ini dilakukan guna mengetahui dan menanyakan perkembangan penyusunan peraturan desa (Perdes) tentang Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Berjo. 
 
Kedatangan warga didampingi tim kuasa hukum, Kusomo Putro untuk menemui Bagian Hukum Setda Karanganyar, Senin (17/07/2023). Hal itu sebagai tindak lanjut pertemuan warga dengan Plt Kepala Desa (Kades) Berjo sekaligus Ketua Tim Perumus Perdes, Wahyu Budi Utomo. 
 
Perwakilan warga Berjo, Agil Sugiman mengatakan mereka datang ke Bagian Hukum Setda Karanganyar untuk menanyakan perkembangan penyusunan perdes. 
 
"Jadi selama ini warga merasa dipermainankan karena sesuai pernyataan plt kades Berjo, draf penyusunan perdes telah diserahkan ke Bagian Hukum Setda Karanganyar sejak sepuluh hari lalu. Nyatanya draf itu baru diserahkan ke Bagian Hukum pada Senin pagi tadi dalam bentuk WhatsApp," ungkapnya. 
 
Agil Sugiman menambahkan, sebenarnya warga Berjo hanya menginginkan perdes segera dirampungkan. Sementara yang terjadi hingga kini, penyusunan perdes sengaja dibuat molor sehingga tak kunjung kelar.
 
Sementara itu, kuasa hukum warga Berjo, Kusumo Putro, mengatakan pihaknya terus mendesak perdes BumDes Berjo segera disahkan. Perdes ini akan menjadi acuan bagi pengelolaan BumDes lebih baik. 
 
"Sebenarnya warga tidak ingin kasus korupsi BumDes yang menjerat Kades Berjo nonaktif, Suyatno dan mantan Direktur BumDes Eko Kamsono terulang lagi. Apalagi sejak keduanya ditahan dan menjalani proses hukum, untuk pengelolaan keuangan tidak jelas," beber dia.  
 
Kusumo Putro justru memberikan apresiasi terhadap Kabag Hukum yang memberikan perhatian khusus dan berjanji segera menuntaskan kasus ini. 
 
Dalam kesempatan itu, Kabag Hukum Setda Karanganyar, Metty Ferisska Rajagukguk, menyampaikan pihaknya secara resmi belum menerima hasil pembahasan penyusunan Perdes Berjo. Ia menyatakan pada Senin pagi hanya menerima pesan melalui aplikasi perpesanan instan. 
 
"Jadi  yang kami terima baru di bagian hukum sebatas lewat email atau WA (WhatsApp). Semestinya yang seperti itu kami menerimanya bukti fisik. Itu pun baru kami terima tadi pagi," terang Metty Ferisska Rajagukguk. 
 
Pihaknya pun menyatakan akan terus berupaya memfasilitasi agar penyusunan Perdes Berjo segera selesai. (joe) 

(and_)