Hard News

Pastikan Pelayanan Prima, Pemerintah Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1444 H

Nasional

23 Maret 2023 14:48 WIB

Ilustrasi (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ramadan 1444 Hijriah.

Melansir laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, menpan.go.id, Kamis, 23 Maret 2023, pengaturan jam kerja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Surat edaran ini ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Jumat (20/03/2023).



Pada SE tertulis bagi instansi pemerintah memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis dan istirahat pukul 12.00-12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerja pukul 08.00-15.30 dan istirahat pukul 11.30-12.30.

Adapun bagi instansi pemerintah menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, istirahat pukul 12.00-12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Pada SE ini disebutkan jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.

Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan ini kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Penetapan jam kerja selama Ramadan diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

(and_)

Berita Terkait

Beredar SE Terkait Jam Kerja Kades dan Perades di Blora, Ini Tanggapan PMD

Cerita Ibu-ibu ASN, Pulang Cepat Bisa Belanja dan Siapkan Menu Berbuka

Ini Jam Kerja Bagi ASN, TNI, dan Polri Selama Ramadan

Beri Materi Latsar CPNS, Kakanwil Kemenkum Jateng Internalisasi Core Value Berahlak dan Tata Nilai PASTI

1.271 PPPK Resmi Terima SK, Bupati Boyolali Tepati Janji Kampanye

Personel Dinkominfo Demak Berkomitmen dalam ASN BerAKHLAK

Peran Agent of Change sebagai Penguat Implementasi Core Values ASN di Kabupaten Demak

Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Bulan Depan

Halalbihalal, Ahmad Luthfi Minta ASN Jaga Profesionalisme dan Larang Jual Beli Jabatan

Gandeng UMKM Lokal, Rumah Atsiri Indonesia Gelar Pasar Merdeka

Tampil Inklusif, Masjid Izzatul Islam Hadirkan Ceramah Berbahasa Isyarat untuk Jemaah Tuli

Masjid Shiratalmustaqim Boyolali, Sediakan 100 Porsi Takjil Setiap Hari dan Santuni Warga

The Alana Solo Berbuka Puasa Bersama Yayasan Karya Al Insan Karanganyar

HIPMI Solo Kenalkan 100 Anak Yatim Berwirausaha

Indosat Hadirkan Ramadan Bermakna, Dorong Pemberdayaan Marbot di Solo

Aston Inn Pandanaran Semarang Kobarkan Semangat Berkurban

Iduladha 1444 H, Momentum Kemenkumham Jateng Tingkatkan Rasa Kepedulian Sesama

Cerita Peternak Asal Ungaran jadi Langganan Jokowi Beli Sapi Kurban

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Solo Siapkan 88 Lokasi Salat Iduladha 1444 H

Tambah Hari Libur Cuti Bersama, Jokowi: untuk Dorong Ekonomi

Perbedaan Iduladha 1444 H, DPR Ajak Saling Jaga Kebersamaan dan Persaudaraan

Berita Lainnya