Hard News

Beredar SE Terkait Jam Kerja Kades dan Perades di Blora, Ini Tanggapan PMD

Sosial dan Politik

18 Mei 2022 22:33 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

BLORA, solotrust.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait jam kerja kepala desa (Kades) dan perangkat desa (Perades).

Surat tertanggal 17 Mei 2022 ditujukan kepada camat se-Kabupaten Blora agar disampaikan ke kepala desa masing-masing wilayah.



"Iya betul," kata Kepala Dinas PMD, Yayu Windrati, saat dikonfirmasi solotrust.com terkait kebenaran surat edaran itu, Rabu (18/05/2022).

Dalam surat edaran tertulis jam kerja kepala dan perangkat desa mulai pukul 07.00 hingga 15.30 WIB tiap Senin sampai Kamis, serta pukul 06.00 hingga 11.45 WIB tiap Jumat.

Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai jam kerja telah ditentukan. Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Surat edaran ditujukan dalam rangka peningkatan disiplin, profesionalisme, produktivitas, dan efisiensi pelayanan kerja kepada masyarakat desa.

Surat edaran itu juga telah sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 61 Tahun 2018 tentang hari kerja, jam kerja, dan pakaian dinas kepala desa, perangkat desa di Kabupaten Blora.

Apabila para kepala desa dan perangkat desa tidak mematuhi peraturan, sesuai peraturan bupati tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, sampai pemberhentian sebagai kepala desa/perangkat desa. (mn)

(and_)

Berita Terkait

Respons Keluhan Warga, Blesscon Komitmen Jaga Lingkungan dan Tanggung Jawab Sosial

Metro Park View Kota Lama Semarang Hadirkan Beragam Promo dan Aktivitas Spesial

Ratusan Kades di Karanganyar Ikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

Meriahkan Hari Anak Nasional 2025, Front One HK Resort Semarang Gelar Lomba Menggambar dan Mewarnai

SI-DULAH, Inovasi Digital SMPN 1 Gondang Dorong Transparansi dan Efisiensi Administrasi Sekolah

Akhiri Dualisme 8 Tahun, Sragen Tegaskan PSHT hanya Satu di Bawah Pimpinan Sah Muhammad Taufiq

Tok! SE Konsumsi Daging Anjing Sudah Terbit

Corona Masih Mewabah, KPU RI Kirim Surat Edaran

Cegah Tragedi Kali Sempor Terulang, Dispar DIY Buat Surat Edaran

Ratusan Kades di Karanganyar Ikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

Jateng Masuk 5 Provinsi Rawan Dugaan Pelanggaran Netralitas

Diduga Korupsi Rp15,8 Miliar, Kades Sidorejo Demak Dilaporkan

Jelang Pilkada, Rober Christanto Silaturahmi ke Perangkat Desa dan Kades se-Karanganyar

Praja Lawu Karanganyar Sodorkan Satu Nama Cawabup dalam Pendaftaran Penjaringan PDIP

Mantab Nyabup, Jidan Kades Menoro Rembang Daftarkan Diri lewat Nasdem

Pameran Produk Unggulan Pesantren di Jateng Semarakkan Hari Santri

Matching Fund ISI Surakarta Sukses Gelar Festival Budaya Pasar Blora 2023

Viral Video 2 Oknum Intimidasi Peserta Lelang Proyek APBD Rembang, Pemkab Angkat Bicara

5 Kuliner Blora Nikmat yang Wajib Kamu Coba saat Mudik Lebaran

5 Kuliner Blora Nikmat yang Wajib Kamu Coba

Inovatif, Siswa SMAN 1 Blora Kelola Sampah secara Digital

Berita Lainnya