BLORA, solotrust.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait jam kerja kepala desa (Kades) dan perangkat desa (Perades).
Surat tertanggal 17 Mei 2022 ditujukan kepada camat se-Kabupaten Blora agar disampaikan ke kepala desa masing-masing wilayah.
"Iya betul," kata Kepala Dinas PMD, Yayu Windrati, saat dikonfirmasi solotrust.com terkait kebenaran surat edaran itu, Rabu (18/05/2022).
Dalam surat edaran tertulis jam kerja kepala dan perangkat desa mulai pukul 07.00 hingga 15.30 WIB tiap Senin sampai Kamis, serta pukul 06.00 hingga 11.45 WIB tiap Jumat.
Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai jam kerja telah ditentukan. Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Surat edaran ditujukan dalam rangka peningkatan disiplin, profesionalisme, produktivitas, dan efisiensi pelayanan kerja kepada masyarakat desa.
Surat edaran itu juga telah sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 61 Tahun 2018 tentang hari kerja, jam kerja, dan pakaian dinas kepala desa, perangkat desa di Kabupaten Blora.
Apabila para kepala desa dan perangkat desa tidak mematuhi peraturan, sesuai peraturan bupati tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, sampai pemberhentian sebagai kepala desa/perangkat desa. (mn)
(and_)