Hard News

Pengurus dan Badan Pengawas Tak Hadiri Persidangan Perdana Gugatan Perdata Polemik Bumdes

Jateng & DIY

11 April 2023 17:30 WIB

Kuasa hukum ketua RT dan RW Desa Berjo, Kusumo Putro memberikan keterangan usai persidangan gugatan di Pengadilan Negeri Karanganyar, Selasa (11/04/2023)

KARANGANYAR, solotrust.com - Persidangan perdana terkait kasus gugatan perdata dilayangkan puluhan ketua RT dan RW serta masyarakat Desa Berjo digelar Selasa (11/04/2023).

Persidangan gugatan perdata dipimpin majelis hakim diketuai Haga Sentosa Lase di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Karanganyar. Dalam persidangan awal ini, hakim ketua memeriksa identitas semua tergugat, namun langsung ditutup karena para tergugat, antara lain pengurus Bumdes  maupun dewan pengawas tidak datang alias mangkir.



Sidang gugatan ini ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan karena baik penggugat maupun tergugat harus bisa hadir semuanya. Saat ini hanya penggugat dan satu tergugat, yakni Plt Kades Berjo Wahyu Budi Utomo yang memenuhi undangan PN Karanganyar.

Usai persidangan gugatan, kuasa hukum ketua RT dan RW Desa Berjo, Kusumo Putro, mengungkapkan yang dimintai komentar atas tidak hadirnya tergugat dua mengatakan, pihaknya tak bisa berandai-andai. Namun yang jelas sebagai penggugat, dirinya sudah siap menghadapi persidangan yang mulai berjalan.

Saat ini pihaknya merasa mendapat dukungan saat menyatakan pengurus Bumdes Berjo tidak sah karena diangkat berdasarkan Perdes 3 Tahun 2008. Sementara saat itu sudah ada aturan baru PP 11 Tahun 2021 yang berlaku.

Oleh karena itu, meski demikian halnya, pengurus Bumdes Berjo diangkat 2022 lalu tidak sah dan cacat hukum, dan sebenarnya mereka tidak boleh mengelola apa pun. Oleh karena itu,  Kusumo Putro mempersilakan kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa Bumdes Berjo karena pengurusnya tidak sah.

"Jika tetap mengelola, itu tidak dibenarkan. Jika ada kesalahan dalam pengelolaan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

Kusumo Putro juga minta pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar segera mengurus diskresi untuk kasus Bumdes ini, sehingga plt kades Berjo bisa melantik pengurus Bumdes hasil musyawarah desa 24 Februari 2023 dan mengesahkan Perdes baru hasil penyesuaian dengan PP 11 Tahun 2021 untuk menggantikan Perdes lama 3 Tahun 2008.

"Saat ini kita menunggu keseriusan pihak Pemkab Karanganyar karena dari hasil pertemuan dengan ketua DPRD kemarin, dinyatakan pemkab akan segera memintakan diskresi ke pemerintah pusat dan sembari menunggu diskresi Perdes yang segera dibahas instansi terkait," pungkasnya. (joe)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya