SEMARANG, solotrust.com- Dua lokasi tambang ilegal kembali ditutup oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Hal ini untuk mencegah kerusakan lingkungan sebagai akibat dari aksi pertambangan liar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Dwi Soebagio mengatakan, kasus yang pertama adalah tindak lanjut penegakan hukum illegal mining di wilayah Limpung, tepatnya di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
“Petugas mendapati aktivitas penambangan batu blondos menggunakan excavator di lahan seluas satu hektar, dua orang tersangka berinisial MI dan K yang merupakan pemilik lahan serta pengelola operasional pertambangan turut diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa alat berat dan catatan hasil tambang.” Kata Kombes Dwi.
Dari keterangan saksi pekerja di lokasi, aktivitas pertambangan dimulai sejak pertengahan bulan Desember 2022 hingga 9 Februari 2023.
“Dalam sehari, hasil tambang batu blondos mencapai 30 rit. Hasil tambang lalu dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp 500 ribu per rit.” Tambahnya.
Kombes Dwi menambahkan, proses hukum saat ini masih sedang berjalan dan pihaknya masih melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.
Selanjutnya di Rembang, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan tanah urug seluas kurang lebih 4.800 meter persegi tak dilengkapi dokumen perizinan. Lokasi tambang tersebut berada di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Seorang tersangka berinisial KS yang berperan sebagai pengelola dan penanggung jawab kegiatan penambangan diamankan petugas, beserta sejumlah barang bukti satu unit alat berat dan satu unit dump truck.
Penambangan tanah urug di Rembang baru berjalan kurang lebih satu bulan, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 100 juta. Diungkapkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut sangat berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pihaknya pun bekerja sama dan membentuk tim bersama Pemprov Jateng serta stakeholder terkait untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang illegal.
Atas perbuatannya, para pelaku pertambangan ilegal dijerat dengan pasal 158 uu nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana maksimal berupa 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. (vit)
(wd)