SEMARANG, solotrust.com - Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan pembacaan putusan terhadap dua orang notaris terkait pelanggaran kode etik jabatan yang merupakan pelimpahan rekomendasi putusan Majelis Pengawas Daerah (MPD), Selasa (18/04/2023) di Ruang Rapat Bima Kanwil Kemenkumham Jateng.
Pembacaan putusan ini dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan sebagai Ketua Majelis Pemeriksa merangkap anggota MPWN Provinsi Jawa Tengah, anggota MPWN Provinsi Jawa Tengah Widhi Handokoelaku, dan Siti Malikhatun Badriyah serta Sekretaris MPWN Provinsi Jawa Tengah sekaligus Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan.
Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, menjelaskan dalam melakukan pembacaan putusan pemeriksaan ini, MPWN menjalankan amanat sesuai tercantum dalam Permenkumham No 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, di mana Majelis Pengawas memiliki kewenangan dan kewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
“MPWN Provinsi Jawa Tengah berharap agar ke depan notaris lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai notaris sehingga tidak merugikan, baik itu dari sisi notaris itu sendiri maupun dari masyarakat,” ujar Nur Ichwan dalam siaran pers diterima solotrust.com.
Sebagai informasi, pembacaan putusan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan notaris dan dihadiri secara langsung oleh pihak terlapor.
(and_)