SEMARANG,Solotrust.com- Sidang lanjutan kasus tenaga IT STIE Semarangyang didakwa melanggar UU ITE Pasal 33 dalam Perkara Pidana Nomor 15/Pid.Sus/2023/PN.Smg dengan terdakwa Dadang Tri Wahyudi Malacca kembali digelar.
Sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim Rochmad (Ketua), dua Hakim anggota Purwanto dan Hakim Anggota Sari Sudarmi, dengan jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiana Windawati,dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli perdata, dari FH Untag Semarang, Prof. Dr. Edy Liadiyono, SH, MHum yang diajukan dari pihak terdakwa.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Adiana Windawati tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli perdata, karena dakwaan JPU terhadap terdakwa adalah UU ITE Pasal 33, sehingga tidak relevan terhadap kasus yang disidangkan.
JPU sempat bertanya kepada saksi ahli Prof. Dr. Edy Liadiyono, SH, MHum tentang dakwaan JPU terhadap Dadang Tri Wahyudi Malacca (Dadang). Akan tetapi saksi ahli menyatakan tidak tahu dakwan terhadap Dadang Tri. Dia hanya tahu dari penasehathukum terdakwa tentang masalah perikatan/ perjanjian. Sehingga JPU tidak melanjutkan pertanyaan kepada saksi Ahli Perdata.
“Ya karena bukan kasus perdata, maka kami tidak perlu menanyakan ke ahli perdata. Ini kasus pelanggaran pidana UU ITE,” jelas JPU kepada awak media.
Penasehat Hukum Yayasan Pendidikan Akademi Koperasi (YAPENKOP) Semarang dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Semarang, Muhtar Hadi Wibowo menegaskan kembali perkara pidana yang melibatkan tenaga IT Dadang, diawali dengan yang bersangkutan mematikan Layanan Aplikasi Program, Server STIE Semarang.
Muhtar memberikan keterangan bahwa pelaporan Dadang kepada Aparat Penegak Hukum adalah berdasarkan rapat Pengurus Yayasan Pendidikan Akademi Koperasi (YAPENKOP) Semarang pada 31 Mei 2022 yang memberikan kuasa kepada Ketua Yayasan, untuk melakukan pengaduan terhadap yang bersangkutan (Dadang), karena tindakannya (Dadang) yang telah membuat kekacauan, kegaduhan, yaitu dengan mematikan Layanan Aplikasi Program dan Server yang terdapat data-data Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Semarang. Tindakan tersebut dinilai brutal, merugikan banyak pihak,seperti dosendan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Semarang, serta Yayasan Pendidikan Akademi Koperasi (YAPENKOP) Semarang;
Muhtar menyampaikan bahwa Dadang juga pernah mengajukan pra peradilan dangan putusan 19/Pid.Pra/2022/PN Smg, yang menolak permohonan praperadilan Pemohon (Dadang) untuk seluruhnya.
“Maka berdasarkan fakta yang tidak terbantahkan tersebut agar JPU dapat menuntut pidana maksimal terhadap terdakwa Dadang. Dan kepada majelis Hakim pemeriksa in Casu untuk secara adil menjatuhkan hukuman seberat-beratnya dan maksimal kepada Terdakwa (Dadang), karena dugaan Perbuatan Dadang dapat menggangu jalannya sistem kegiatan pembelajaran,” katanya.
Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Akademi Koperasi (YAPENKOP) Semarang yakin bahwa majelis Hakim akan memutus perkara ini seadil-adilnya. “Tentu kuasa hukum Yayasan Pendidikan Akademi Koperasi (YAPENKOP) Semarang berharap hukuman yang maksimal untuk terdakwa (Dadang). Karena Perguruan Tinggi merupakan institusi yang ikut serta berperan serta dalam mencerdaskan bangsa,” tambah Muhtar.
Ketua YAPENKOP Wanuri, didampingi Sekretaris Achmad Junaidi berharap agar kampus jangan sampai dirusak, disabotase, di-hack atau hal lain yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Cukup STIE Semarang yang jadi korban dan bisa dijadikan pelajaran positif untuk perguruan tinggi lain agar hati-hati dalam memilih tenaga IT, SDM/Konsultan IT. Pilihlah yang kredibel dan dapat dipercaya,” pungkasnya. (vit)
(wd)