Hard News

Melanggar, 21 Angkutan Barang Kena Tilang

Jateng & DIY

28 Maret 2018 16:43 WIB

Petugas saat melakukan operasi angkutan barang di Jalan Slamet Riyadi, Rabu (28/3/2018).

SOLO, solotrust.com- Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polresta Surakarta kembali mengadakan operasi terhadap angkutan barang yang melintas di Kota Bengawan, Rabu (28/3/2018), tercatat dari 98 angkutan barang, 21 diantaranya kena tilang.

Kepala Seksi Angkutan Barang Dishub Kota Surakarta Bambang Budhis mengatakan, dari 21 angkutan barang yang kena tilang tersebut, karena 17 masa KIRnya habis dan sisanya karena kesalahan pengemudi, seperti SIM mati hingga STNK yang tidak sesuai.



”Langsung ditilang, hal ini agar menjadi efek jera bagi pengendara angkutan barang atau pemilik kendaraan tersebut,” jelansya kepada wartawan.

Bahkan, ke depan hal ini akan terus ditingkatkan. Dalam kurun waktu satu bulan, pihaknya akan melakukan operasi sebanyak empat kali. Tentunya di sejumlah jalanan Kota Bengawan yang acap kali dilintasi angkutan barang.

Selain itu, razia ini juga untuk melihat beban bawaan angkutan barang. Pasalnya, jika beban diatas 4,5-5 ton angkutan barang tersebut wajib mengantongi izin dari Wali Kota Surakarta. Pasalnya hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomo 1 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. (dit)

(wd)