Hard News

Terdakwa Dadang, Selaku Tenaga IT STIE Semarang Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Server Dimatikan Kerugian Kampus Capai Rp 15 M

Hukum dan Kriminal

27 Mei 2023 11:26 WIB

Suasana sidang lanjutan kasus Dadang Tri Wahyudi Malacca, selaku tenaga IT STIE Semarang.

SEMARANG, solotrust.com- Sidang lanjutan kasus Dadang Tri Wahyudi Malacca, selaku tenaga IT  STIE Semarang, yang didakwa melanggar UU ITE  Pasal 33, dalam Perkara Pidana Nomor 15/Pid.Sus/2023/PN.Smg dengan terdakwa  Dadang Tri Wahyudi Malacca  yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rochmad (Ketua), kembali digelar Rabu (24/5/2023), dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Adiana Windawati di Pengadilan Negeri Semarang

Dadang Tri Wahyudi Malacca, selaku Tenaga IT Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Semarang akhirnya dituntut 3 tahun 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiana Windawati di Pengadilan Negeri Semarang 



“Saudara Dadang mengeluarkan surat ancaman melalaui  surat yang ditujukan kepada pengurus dan Ketua STIE Semarang ,  bahwa  semua aplikasi layanan website STIE Semarang  akan di off-kan  terdakwa Dadang Tri Wahyudi Malacca bilamana tidak terjadi kesepakatan dan  terdakwa  Dadang juga akan melaporkan kelemahan data STIE Semarang ke Kemendikbud  melalui Direktur Belmawa dan Direktur Kelembagaan, surat ancaman terlampir berkas perkara.”  JelasJPU.

JPU menambahkan, terdakwa selanjutnya mengirimkan  penawaran  Surat Perjanian Kerja  senilai Rp 1,5 Miliardengan  modus agar penawawan sejumlah Rp 1,5 M  dapat disepakati tanpa syarat oleh saksi Wanuri dan agar dapat dipenuhi.

Sehinga dalam  tuntutannya JPU  menyatakan bahwa  Dadang  Triwahyudi, telah mematikan jaringan server internet di STIE Semarang, dijerat pasal 33 UU no 11 tahun 2008, dan  mengakibatkan kerugian kampus mencapai Rp 15 Miliar

Adiana Windawati menambahkan, pertimbangan lain yang memberatkan, terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan berbelit-belit sehingga menghambat proses pemeriksaan.  Kemudian, tidak ada itikad baik dari terdakwa, dimana tanpa sepengetahuan Jaksa maupun pengadilan, terdakwa melakukan aktivitas di luar Kota Semarang, padahal terdakwa berstatus tahanan kota.

“Pertimbangan memberatkan tidak nampak rasa penyesalan pada diri terdakwa karena merasa tidak bersalah,” tuturnya

“Meminta majelis menghukum terdakwa 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan kota , dan kemudian ditahan dalam Lapas Kedungpane Semarang,”pintanya.

Kuasa hukum STIE Semarang dan Yayasan Pendidikan  Akademi Koperasi  (YAPENKOP) Semarang, Muhtar Hadi Wibowo   mengapresiasi  dengan tuntutan Jaksa 3 tahun 6 bulan.  

“Harapan kami dengan  bukti bukti, saksi saksi serta fakta fakta yang terungkap persidangan  semoga yang mulia majelis hakim memutus terdakwa dadang lebih berat dari tuntutan JPU atau apabila Yang Mulia Hakim mempunyai pendapat lain untuk dapat menghukum yang seberat beratnya  karena melihat proses persidangan terlihat terdakwa memberikan kerterangan  yang cukup berbelit belit, masih berdalil  ini persoalan perdata padahal yang bersangkutan pada waktu menjadi tersangka telah melakukan upaya hukum  mengajukan pra peradilan dan  di putusan dengan putusan nomor : 19/Pid.Pra/2022/PN Smg,  yang menolak permohonan praperadilan Pemohon (Dadang) untuk seluruhnya.” Katanya.

Muhtar menjelaskan,pihak yayasan sebelum melakukan upaya hukum hingga sampai Dadang berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Semarang pihak  yayasan  sudah mencoba berupaya melakukan mediasi kekeluargaan, akan tetapi yangbersangkutan tidak menyambutnya dengan poisitif, bahkan tentang kesanggupan  mengaktifkan kembali layanan dan aplikasi Website STIE Semarang tidak berjalan, maka ditempuhlah upaya sesuai dengan  hukum yang berlaku untuk agar  memberian efek jera.

“Kami juga sangat berharap Majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman seberat beratnya sesuai amal perbuatan yang telah membuat kekacauan di STIE semarang, sangat meropotkan Yayasan Pendidikak Koperasi.” Harapnya.

Sementara itu Ketua Yapenkop Wanuri, didampingi Sekretaris Achmad Junaidimengatakan, dengan ulah  tindakan yangbersangkutan Dadang dengan mematikan server STIE Semarang adalah tindakan yang  brutal dan berakibat fatal terhadap kampus, sehingga pihaknya meminta tuntutan JPU dapat  dikabulkan, agar peristiawa ini dapat dijadikan pembelajaran bersama.

“Civitas Akademika sebuah perguruan tinggi jangan sampai dipermainkan tenaga IT, karena akibat matinya layanan IT  sebuah perguruan tinggi berdampak sangat fatal terhadap proses akademik dan Tri Dharma Perguruan Tinggi  semua proses pembelajaran juga sangat terganggu,” pungkasnya.

(wd)