Hard News

Digagalkan, Peredaran Kosmetika Ilegal Senilai Rp3 Miliar

Hard News

28 Maret 2018 20:57 WIB

Ilustrasi kosmetika (pixabay.com)

JAKARTA, solotrust.com - Tim BPOM RI kembali melakukan penindakan terhadap peredaran sediaan farmasi berupa kosmetika ilegal di Jl Kayu Besar No 1 RT 01 RW 08 Kelurahan Tegal Alur, Cengkareng. Hasil penindakan berupa produk kosmetika dengan sejumlah merek, di antaranya Barbapapa, Animate Vitamin E, Egg White dan Cherveen sebanyak 900 koli dengan nilai diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

BPOM telah menyita seluruh produk kosmetika ilegal dan tengah melakukan proses investigasi kepada pemilik/penanggung jawab produk. Pihak institusi juga akan melakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui apakah terdapat kandungan bahan dilarang atau berbahaya dalam produk kosmetika itu.



Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, menyatakan kasus ini jelas merupakan pelanggaran, yakni mendistribusikan sediaan farmasi berupa kosmetika tanpa izin edar/ilegal. Untuk itu, pihak institusi akan mengusut tuntas dan menindak tegas demi memberikan efek jera. Produk kosmetika ilegal sendiri diperkirakan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.  

“Sumber produk masih dalam pengembangan dan pemeriksaan petugas BPOM,” ujarnya, saat konferensi pers di kantor BPOM RI, Rabu (28/03/2018), dilansir dari laman resmi BPOM RI, pom.go.id.

Terhadap temuan ini, PPNS BPOM RI akan menindaklanjuti dengan proses projustitia guna mengungkap aktor intelektualnya. Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan yang dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Terkait maraknya peredaran produk ilegal, Penny K Lukito kembali meminta seluruh pelaku usaha di bidang obat dan makanan mematuhi segala peraturan perundang-undangan berlaku.

“Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau mengonsumsi produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu cek KLIK, cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk kosmetika,” imbau dia.

(and)