Hard News

Replik JPU Mentahkan Pledoi Terdakwa Dadang Triwahyudi Terkait Kasus ITE

Hukum dan Kriminal

12 Juni 2023 10:41 WIB

Suasana sidang.

SEMARANG, solotrust.com- Sidang lanjutan kasus tenaga IT yang didakwa UU ITE Pasal 33 kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (5/6/2023), beragendakan Pembacaan jawaban JPU (Replik) setelah agenda sidang sebelumnya Penasehat Hukum Terdakwa membacakan (pledoi) pembelaan terdakwa dalam agenda sidang. 
 
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Rochmad, dua Hakim anggota Purwanto dan Hakim Anggota Sari Sudarmi, dengan jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiana Windawati, JPU membacakan (Replik) Jawaban atas Pledoi Tim PH terdakwa yang pada intinya tetap pada  tuntutan yang di bacakan JPU sebelumnya pada hari rabu tanggal 24 Mei 2023,  yaitu yang pertama memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukum dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak, yang kedua memohon kepada Majelis untuk menyatakan tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya pada hari rabu tanggal 24 Mei 2023.
 
Pledoi terdakwa dimentahkan oleh JPU, bahkan JPU dalam repliknya  menegur Terdakwa karena  terdakwa tidak mematuhi prosedur Status Tahanan Kota terhitung sejak tanggal 27 Desember 2022 hingga proses hukum ini berjalan terdakwa  telah melakukan Kerjsama dengan pihak tersebut di atas di luar kota Semarang yakni di Magelang.  Ada  bukti dari copy (asli padaPolbangtan Yogyakarta –Magelang) invoice dari CV Malacca Info Tech tanggal 01 April 2023 dan bukti pembayaran dari Polbangtan Yogyakarta-Magelang tanggal 10 April 2023. 
 
 JPU juga menolak  seluruh barang bukti  berupa kerjasama beberapa Perguruan Tinggi  yang  diajukan terdakwa diantaranya  Perjanjian Kerjasama Sewa Aplikasi Terpadu Berbasis Web antara Ketua STIMIK HIMSYA Semarang dengan  terdakwa Dadang Tri Wahyudi Malacca, Kerjasama antara Akademi Kesehatan Asih Husada Semarang dengan CV Malacca Info Tech,  Perjanjian kerjasama antara Yayasan Pendidikan Widya Husada Semarang dengan CV Malacca Info Tech,  Perjanjian Kerjasama Development Aplikasi Managemen Asset Berbasis Web Yayasan Pendidikan Widya Husada Semarang dengan CV Malacca Info Tech, Perjanjian Kerjasama  Maintenance Aplikasi Akademik Terpadu Berbasis Web  Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kendal dengan CV Malacca Info Tech. 
 
Seluruh barang  bukti tersebut  tidak mempunyai kekuatan untuk pembuktian, karena pihak yang bekerjasama dengan terdakwa Dadang  tidak pernah diajukan dan dimintakan keterangannya di depan sidang, bahkan barang bukti ini tidak ada korelasinya sama sekali dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Maka barang bukti tersebut di atas haruslah ditolak demi hukum
 
Dalil PH terdakwa tentang tidak terjadi kesepakatan antara Terdakwa  Dadang Tri Wahyudi dengan Yapenkop juga di tolak JPU, karena bukan sebuah kesepakatan yang ditawarkan akan tetapi yang terjadi adalah  terdakwa mengirimkan surat ancaman yang merupakan rangkaian kronologis peristiwa yang tidak dapat dipisahkan dan kami tempatkan sebagai Alat Bukti Petunjuk untuk mengetahui Motif terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana. 
 
JPU juga  menyatakan bahwa tim penasehat hukum terdakwa salah menafsirkan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, karena mengabaikan fakta yuridis apabila terdakwa pada 28 Maret 2022 telah menerima uang bayar sewa VPS periode April 2022 namun tanpa sengetahuan korban dan ternyata terdakwa tidak lakukan proses bayar padahal korban sudah bayar dan uang sudah diterima terdakwa hingga berakibat layanan terhenti yang berdampak adanya gangguan Publik dan korban mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa. 
 
 Penasehat Hukum terdakwa yang berpendapat tidak ada kesepakatan antara terdakwa dengan STIE Semarang atau Yapenkop adalah Alibi yang kontradiktif dengan Alat Bukti yang bersesuaian berupa fakta yuridis apabila kesepakatan yang diajukan terdakwa kepada Ketua Yapenkop Semarang tertanggal 06 April 2022  adalah berupa Surat Penawaran Pelatihan dan Transfer Teknologi  yang dikerjakan terdakwa di STIE Semarang dengan memberikan harga sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Dengan diberikan nota : “Bahwa untuk negoisasi besaran harga hanya dengan Pembina Yapenkop. Artinya terdakwa tidak menawarkan negoisasi harga kepada Pengurus Yapenkop.” Bahwa kesepakatan tersebut harus dipenuhi tanpa syarat oleh saksi Wanuri selaku Ketua Yapenkop Semarang, yang sebelumnya tertanggal 04 April 2022 terdakwa telah mengirimkan surat ancaman yang pada pokoknya apabila saksi Wanuri tidak memenuhi kesepakatan tersebut maka terdakwa akan melaporkan kelemahan data-data STIE Semarang ke Kemdikbud (Dirjen Dikti Riset dan Teknologi) (melalui Direktur Belmawa dan Direktur Kelembagaan), Inspektur  Jenderal Kemdikbud dan Ban-PT) serta lidikti6 secara offline walaupun secara online juga sudah disiapkan data-datanya oleh terdakwa. 
Kuasa Hukum YAPENKOP Muhtar  Hadi Wibowo juga berpendapat bahwa PH terdakwa  yang mendalilkan tentang perbuatan Terdakwa yang masih berkutat pada persoalan perdata dan administrative karena bukan karyawan YAPENKOP.  Padahal jelas pasal 33  disebutkan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.  Sehingga Sdr Terdakwa sudah memenuhi unsur pasal 33 UU ITE yang didakwakan. Alibi Penasehat Hukum yang berasumsi  bukan karyawan Yapenkop, kemudian lepas dari jeratan pasal 33 UU ITE RI adalah hal yang sesat. Jadi setiap orang ya siapapun, baik karyawan atau bukan karyawan yang melanggar pasal 33 UU ITE layak dikenai sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE Tersebut.
Sementara dengan banyaknya kerjasama dengan Perguruan Tinngi yang dijadikan alat Bukti terdakwa Dadang Tri Wahyudi  di pengadilan , perlu dikaji lebih lanjut apakah dokumen yang dijadikan alat bukti sudah seijin oleh pihak yang Perguruan Tinggi   yang dokumen perjanjiannya dijadikan sebagai alat bukti. Karena alat Bukti tersebut selain tidak relevan, juga tidak pernah dihadirkan sebagai saksi  dalam persidangan patut di duga beberapa perjanjian tersebut dapat juga bodong, atau apabila beberapa perjanjian itu benar  Perguruan Tinggi harus hati-hati dalam menerima tenaga IT/ konsultan IT,  harus benar-benar yang dapat dipercaya. Jangan sampai Kerjasama dengan pihak konsultan justru dijadikan alat bukti Terdakwa,  Jangan sampai ada korban lain seperti yang terjadi di STIE SEMARANG, tenaga IT  malah minta kesepakatan  dengan melalui ancaman karena merasa menguasai data dan memiliki posisi tawar yang tinggi; 
Dengan tidak mengajukan dupilk oleh Penasehat Hukum terdakwa Dadang Tri Wahyudi Malacca, sehingga replik JPU jelas sudah  mementahkan pledoi terdakwa, saya pikir terdakwa sudah mengetahui kesalahannya dan pasal yang didakwakan  oleh JPU semoga yang mulia hakim menjatuhkan hukum maksimal pada terdakwa dan mengabulkan tuntutan JPU, untuk efek jera agar yang bersangkutan segera di tahan  dalam  rutan agar tidak mengulangi perbuatanya lagi." tegas Muhtar Hadi Wibowo
 
Wanuri, selaku ketua YAPENKOP didampingi Achmad Junaidi, sekretaris, memberikan apresiasi  replik JPU atas peldoi Terdakwa Dadang. 
 
"Seluruh Replik yang dibacakan JPU sudah sesuai dengan bukti-bukti dan fakta persidangan, dan kejadian riil di Kampus, sehingga pihak Yayasan yakin Majelis Hakim akan memenuhi tuntutan dari JPU, apalagi yang di matikan system IT-nya adalah milik perguruan tinggi yang digunakan untuk mencerdaskan anak bangsa dan kepentingan public yang lebih luas menjadi tidak bisa berjalan. ” jelasnya.

(Wd)