Hard News

Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Ginjal ke Kamboja, Korban Capai Ratusan Orang

Hukum dan Kriminal

21 Juli 2023 09:59 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Pihak kepolisian berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi. Modus mereka, yakni menjual ginjal para korbannya ke Kamboja.

Tercatat ada 122 orang korban dalam kasus TPPO ini. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengungkapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap perkara TPPO dengan modus penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja.



"Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja," paparnya di Jakarta, Kamis (20/07/2023), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Adapun total tersangka dalam kasus ini mencapai 12 orang. Dua di antaranya tercatat sebagai anggota polisi dan imigrasi. Kendati demikian, Irjen Pol Karyoto menyebut keduanya bukan bagian dari sindikat.

Untuk diketahui, polisi berhasil mengungkap kasus TPPO diduga jual beli ginjal di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Para korban diduga hendak dibawa ke Kamboja untuk menjalani operasi pengambilan ginjal.

(and_)