JAKARTA, solotrust.com - Pihak kepolisian menyatakan hingga kini aktor utama kasus perdagangan orang berupa penjualan organ tubuh masih dalam proses pendalaman.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku utama penjualan organ tubuh.
“Penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku utama penjualan organ tubuh,” ungkapnya, Senin (24/07/2023), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Pihak kepolisian juga menyebut tak ada tindakan kekerasan atau penyiksaan kepada korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal ke Kamboja. Para korban, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, secara sukarela menjual organ tubuhnya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi imbas dari pandemi Covid-19.
"Enggak ada (penyiksaan kepada korban), sukarela," katanya kepada wartawan, Jumat (21/07/2023).
Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, jual-beli ginjal dengan motif ekonomi tak dibenarkan undang-undang. Perbuatan ini dianggap melanggar pidana dan tergolong dalam kasus TPPO.
(and_)