Solotrust.com – Pasti kalian pernah melihat tulisan “Segala kerusakan dan kehilangan yang ada pada kendaraan bukan menjadi tanggung jawab petugas parkir”, lah terus siapa yang mau bertanggung jawab atas kehilangan tersebut?
Kasus ini sempat menjadi bahan perbincangan beberapa waktu silam di media sosial Twitter. Setidaknya terdapat dua ketentuan yang biasanya dituliskan pada karcis parkir, yakni 1* Karcis hilang wajib menunjukkan STNK; 2*Barang hilang bukan tanggung jawab petugas parkir. Hal ini sontak menarik perhatian warganet yang merasa aturan ini nantinya akan merugikan konsumen.
Bukan tanpa alasan, warganet mempertanyakan bagaimana aturan ini bisa tercetus dan beredar. Pasalnya, konsumen juga membayar uang parkir ke pengelola, lalu apa bedanya dengan memarkir motor di pinggir jalan?
Banyak spekulasi mencuat, salah satunya adalah pengelola parkir seakan mengambil keuntungan dan tidak memikirkan keamanan barang milik konsumen, aturan yang tidak berdasar, asal-asalan, dan masih banyak spekulasi yang muncul di laman media sosial Twitter.
"Kenapa ya kalau setiap karcis parkir tertulis ‘jika hilang bukan tanggung jawab kami’ Padahal tugas mereka selain memarkirkan juga memantau orang-orang yang berada di wilayah parkiran ini. Kalau hilang nyalahin siapa dong? Kita sendiri kenapa parkir di sana? Lah itu wilayah siapa?" ucap salah seorang warganet di Twitter.
Melansir sebuah sumber, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, mengatakan ketentuan secara sepihak oleh pelaku usaha seperti tertera pada karcis dan lainnya mengalihkan tanggung jawab mereka. Hal itu tidak dapat dibenarkan serta dilarang.
“Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga berdasar pada Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum. Jadi dalam hal hilangnya barang atau kendaraan milik konsumen, pelaku usaha perparkiran tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja," terang Agus Suyatno.
Tak tanggung-tanggung, pemilik parkir dapat digugat secara hukum perdata dengan alasan Perbuatan Melawan Hukum berdasar pada pasal 1365, 1366, juga 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Keputusan ini juga linier dengan Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karenanya, hilangnya barang atau kendaraan milik konsumen sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Adapun hal perlu dilakukan konsumen adalah membuktikan barang dimaksud memang terbukti hilang di tempat parkir tersebut.
Dalam KUHP Pasal 406 ayat (1) mengatur mengenai tanggung jawab pengelola parkir menyatakan, “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Namun, ada hal harus sama-sama diperhatikan, di mana terdapat kata atau unsur ‘dengan sengaja’ yang harus benar-benar terpenuhi dalam penafsiran pasal tersebut. Konsumen harus memiliki bukti konkret apakah benar pengelola parkir lalai atau secara sengaja menghilangkan barang atau motor konsumen tersebut.
Dengan kata lain, jika konsumen mendapati karcis atau plang bertuliskan “segala bentuk kehilangan dan kerusakan bukan tanggung jawab pengelola parkir,” konsumen masih bisa meminminta pertanggungjawaban kepada pengelola terkait.
Namun, memerhatikan hal-hal yang sudah menjadi ketentuan, aturan itu juga secara jelas dilarang dan melawan hukum jika ditarik secara perdata karena dibuat secara sepihak dari pengelola parkir. (Alan Dwi Arianto)
*) Berbagai Sumber
(and_)