Hard News

Dirut Jasa Raharja Sampaikan Pentingnya Kepatuhan Berlalu lintas dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Nasional

4 Oktober 2023 10:30 WIB

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Penegakan Hukum 2023 diselenggarakan Korlantas Polri di Ballroom Hotel Discovery Kartika, Bali, Senin (02/10/2023). (Foto: Jasa Raharja)

BALI, solotrust.com - Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, tidak hanya concern dalam menjalankan tugas utamanya. Di lain sisi, Jasa Raharja juga gencar melakukan berbagai upaya lain, termasuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk patuh membayar pajak.

Hal itu disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Penegakan Hukum 2023 diselenggarakan Korlantas Polri di Ballroom Hotel Discovery Kartika, Bali, Senin (02/10/2023).



Rivan A Purwantono mengungkapkan, meskipun kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor telah mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir, namun masih banyak masyarakat terlihat abai terhadap kewajiban ini.

“Faktanya adalah hanya di Indonesia yang berani menjual kendaraan dengan menyebutkan pajak telah mati,” katanya.

Adapun guna mengatasi persoalan itu, Kemendagri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja, terus melakukan upaya. Hasilnya, hingga Desember 2022, penerimaan Jasa Raharja dari Sumbangan Wajib (SW) mengalami pertumbuhan sebesar 6,9 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

“Lebih dari 95 persen dari total wilayah mencatat pertumbuhan positif. Tentunya ini merupakan hasil kerja keras bersama untuk terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya,” ucap Rivan A Purwantono.

Di lain sisi, pihaknya juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap dominasi pria usia produktif sebagai korban kecelakaan lalu lintas yang mencapai 66,5 persen.

“Kami telah melakukan survei bahwa lebih dari 50 persen dari mereka yang terkena dampak kecelakaan ini menghadapi kemiskinan karena tulang punggung keluarga tidak lagi mampu memberikan dukungan ekonomi,” kata Rivan A Purwantono.

Menurutnya, upaya Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kepatuhan pajak dan pencegahan kecelakaan lalu lintas adalah langkah positif dalam menjaga keselamatan di jalan raya dan kesejahteraan masyarakat. “Harapannya, langkah-langkah ini akan terus berlanjut demi mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan bertanggung jawab di seluruh Indonesia," harap Rivan A Purwantono.

Rakernis bertajuk “Netralitas Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas dalam Tahapan Pemilu 2024 sebagai Wujud Profesionalisme dan Transparansi Polantas Presisi guna Kamseltibcarlantas yang Kondusif” dibuka Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Turut hadir pula, antara lain Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, pakar hukum Universitas Gadjah Mada Nur Hasan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Puadi, dan jajaran Korlantas Polri.

Dalam pembukaannya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan dinamika politik, ekonomi, sosial, dan budaya saat ini menuntut semua aspek kehidupan untuk menyesuaikan, termasuk salah satunya Direktorat Penegakan Hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mewujudkan kamseltibcarlantas.

“Pemilu 2024 yang di depan mata membutuhkan kehadiran Polri sebagai pendukung, pengayom, pelayan, dan penegak hukum untuk mengamankan dan memberikan rasa aman bagi warga masyarakat sehingga dapat melakukan aktivitasnya saat demokrasi berlangsung, namun tetap tertib,” ujarnya.

Dalam hal ini, polisi lalu lintas menjalankan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mampu membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan dan mampu membangun budaya tertib berlalu lintas selama pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Polantas dengan kewenangan penegakan hukumnya tentu mempunyai dampak karena penegakan hukum merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh polisi dan mempunyai konsekuensi sanksi. Untuk itu penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparansi berkeadilan,” tukas Irjen Pol Firman Shantyabudi.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya