JAKARTA, solotrust.com – Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pengendara motor melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/08/2023).
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan kecelakaan diawali adanya pelanggaran kendaraan melawan arus.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” tegasnya.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengatakan Jasa Raharja berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.
“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” imbuhnya.
Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lain tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur), korban kecelakaan terbukti mabuk, korban kecelakaan disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” pungkas Rivan A Purwantono.
(and_)