Hard News

Kakorlantas dan Dirut Jasa Raharja: Laka 7 Motor Lawan Arus vs Truk di Lenteng Agung Tidak Layak Dapat Santunan

Nasional

23 Agustus 2023 10:47 WIB

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono. (Foto: Dok. Istimewa/Jasa Raharja)

JAKARTA, solotrust.com – Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pengendara motor melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/08/2023).

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan kecelakaan diawali adanya pelanggaran kendaraan melawan arus.



“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” tegasnya.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengatakan Jasa Raharja berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.

“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” imbuhnya.

Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lain tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur), korban kecelakaan terbukti mabuk, korban kecelakaan disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” pungkas Rivan A Purwantono.

(and_)

Berita Terkait

Korlantas Polri: Penerapan Ganjil Genap Mudik Lebaran Bersifat Situasional

Arus Balik Lebaran, Kakorlantas Polri: 1309 Orang Terindikasi Covid-19

Kakorlantas Polri: Tak Boleh Ada Konvoi dan Kerumunan dalam Perayaan Tahun Baru

Kakorlantas Polri: Operasi Patuh 2020 Turunkan Laka Lantas

Kakorlantas Ajak Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19 Jelang New Normal

Kakorlantas Sebut Arus Mudik Tahun Ini Lebih Lancar dari Sebelumnya

Evakuasi Warga Terdampak Banjir Genuk, TNI Kerahkan Truk LCR

Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Tertabrak Truk Bermuatan Galon di Simalungun Terjamin Santunan

Truk Pengangkut Surat Suara Pemilu Masuk Jurang

4 Fakta Seputar Kecelakaan KA Brantas dengan Truk di Semarang

Tragis, Bos Indomaret Meninggal Tertabrak Truk saat Bersepeda

Terlilit Hutang, Sopir Truk Nekat Embat Sepeda di Musala

LKS Nur Hasan LDII Salurkan Santunan Rp90 Juta ke Warga

Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Tertabrak Truk Bermuatan Galon di Simalungun Terjamin Santunan

Jasa Raharja dan KAI Santuni Korban Tabrakan KA Turangga vs Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka

Seluruh Korban Kecelakaan Bus PO Handoyo Terjamin Santunan Jasa Raharja

Jasa Raharja Surakarta Serahkan Santunan Rp22,8 Miliar hingga April 2023

REI, TNI dan Pemkot Solo Kolaborasi Santuni Anak Yatim

Erick Thohir Berangkatkan 100 Ribu Peserta Mudik Gratis BUMN

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024, Jasa Raharja Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder

Dirut Jasa Raharja Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024

Ultah ke-63, Momentum Jasa Raharja Perkuat Transformasi Pelayanan Optimal Masyarakat

Jasa Raharja Raih Penghargaan Annual Report Award 2022

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Cek Kesiapan Posko Keamanan Mandalika

Berita Lainnya