Solotrust.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa informasi tentang pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beredar di media sosial adalah hoaks.
Dilansir dari tribratanews.com Kasie SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menegaskan informasi yang beredar di medsos itu tidak benar.
“Kita tidak menyelenggarakan pemutihan SIM yang sudah mati, informasi itu hoaks,” Jelas Kompol Fahri Rabu (4/4/2018).
Fahri menambahkan, setiap penerbitan SIM harus melalui ujian teori dan keterampilan. Jika masa berlaku SIM habis dan terlambat diperpanjang, maka pemiliknya harus menjalani tes dari awal seperti pembuatan SIM baru.
“Jadi informasi yang menyebutkan bahwa Ada Pemutihan SIM Yang Sudah Mati Untuk Gol A,B, dan C, Di Polwil, Berlaku Mulai Tanggal 27 Desember s/d 6 Januari 2018 itu adalah hoaks, Itu tidak benar, kalau menerima informasi itu jangan percaya,” Pungkasnya.
(wd)