Hard News

Wawali Ikut Musnahkan Narkoba dan Miras di Kejari

Jateng & DIY

5 April 2018 17:35 WIB

Wakil Walikota Surakarta Achmad Purnomo saat ikut musnahkan miras dalam sebuah jerigen.

SOLO, solotrust.com- Berbagai barang bukti dari tindakan pidana umum dan tipiring sebanyak 182 perkara, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, di halaman setempat, pada Kamis (5/4/2018). Adapun barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika, minuman keras (miras), timbangan digital, ponsel dan lainnya.

Kepala Kejari Surakarta Teguh Subroto kepada wartawan di sela pemusnahan mengatakan, barang bukti ini periode Juli 2017 hingga Maret 2018.



”Kita musnahkan, guna mengurangi jumlah barang bukti yang menumpuk,” jelansya.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, yakni narkoba yang terdiri dari 269,189 gram sabu-sabu, 17 butir ekstasi, 1 ons dan 229,019 gram ganja, 32 alat penghisap, 75 ponsel, 16 unit timbangan digital, 5 buah derigen dan 21 botol miras jenis ciu.

Dalam kesempatan tersebut, juga tampak Wakil Walikota Surakarta Achmad Purnomo. Wakil Walikota secara khusus menyoroti tentang peredaran narkoba di Kota Bengawan. Bahkan, ia meminta keluarga menjadi sarana utama agar seseorang tak terkena narkoba. (dit)

(wd)