Hard News

Awas! Ngeyel Parkir di Koridor Pasar Gede, Sanksi Gembok dan Derek

Jateng & DIY

05 Februari 2024 14:46 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai hari ini, Senin (5/2/2024), menerapkan larangan parkir di area pedestrian Pasar Gede. (Foto: Dok. solotrust.com/Zefanya Permata Nindyatama)

SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai hari ini, Senin (05/02/2024), menerapkan larangan parkir di area pedestrian Pasar Gede. Sanksi pun telah disiapkan apabila ditemui kendaraan nekat diparkir di jalur steril ini, yakni dengan digembok dan diderek.

Kebijakan ini diberlakukan guna mengurangi kemacetan serta meminimalisasi angka kecelakaan akibat parkir tak teratur. Informasi tentang larangan parkir pun telah dipasang di area pedestrian Pasar Gede.



Kendati demikian, masih ada beberapa pengunjung pasar nekat memarkirkan kendaraannya di depan area pedestrian. Salah seorang pengemudi transportasi umum online, Iwan mengaku sudah mengetahui adanya larangan ini, namun tetap pilih parkir di area pedestrian.

“Saya sudah tahu larangan parkir sekitar sini, tetapi saya kurang setuju karena saya hanya parkir sebentar untuk mengambil orderan. Ban motor saya juga pernah digembok petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Sejujurnya larangan ini baik, tetapi saran saya lebih baik dibuat parkir valet untuk driver dengan batasan waktu tertentu,” ucap dia.

Sebagian pengunjung Pasar Gede juga setuju adanya larangan parkir kendaraan roda dua maupun empat. Menurut seorang pengunjung, Agus, sebaiknya larangan ini tidak hanya diberlakukan di depan koridor Pasar Gede saja, namun diterapkan pula di area samping maupun belakang pasar.

“Saya setuju dengan adanya larangan parkir di depan koridor Pasar Gede. Sbaiknya lebih adil lagi jangan hanya depan koridor saja, tapi bagian samping dan belakang pasar juga supaya lebih teratur dan tidak mengganggu jalan," kata Agus.


"Selain itu juga dibuatkan tempat parkir khusus pengunjung pasar. Lokasinya kalau bisa tidak terlalu jauh agar tidak merepotkan pengunjung saat membawa belanjaan banyak,” imbuhnya.

Di lain sisi, sebagian besar juru parkir juga telah mendapatkan sosialisasi larangan parkir di area pedestrian Pasar Gede. Menurut seorang juru parkir, Hadi, kebijakan ini sebenarnya bukanlah hal baru.

“Sebenarnya larangan parkir di depan pasar sudah sejak lama dari saat Pak Rudy (FX Hadi Rudyatmo) menjadi Wali Kota Solo. Memang sudah sempat tidak ada lagi yang parkir di depan pasar, tetapi tidak lama kembali lagi seperti semula pada parkir di depan," ungkap Hadi.

"Akhirnya ini dipertegas lagi dengan diberi rambu larangan parkir dari pemerintah. Warga Solo saya kira sudah tahu, tetapi pengunjung dari luar Solo kadang tidak tahu dan ngeyel tetap parkir di depan. Saya sebagai juru parkir juga mengikuti aturan dari pemerintah dan memindahkan parkir di sebelah Utara pasar buah,” lanjutnya

Terlepas dari pro dan kontra, larangan parkir di area pedestrian Pasar Gede ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di Jalan Urip Sumoharjo..

*) Reporter: Zefanya Permata Nindyatama

(and_)