SOLO, solotrust.com - Memasuki libur panjang akhir tahun 2017 dan awal tahun 2018, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Kota Surakarta tetap memberlakukan sanksi gembok terhadap kendaraan yang nekat parkir sembarangan.
Hal ini dilakukan, agar tidak ada gangguan arus lalu lintas di ruas jalanan Kota Solo. Apalagi, musim liburan, dipastikan kota Bengawan didatangi wisatawan.
“Sanksi gembok jalan terus, jika petugas kami melihat ada kendaraan parkir di zona larangan, kami langsung gembok, tak peduli itu kendaraan Solo maupun luar Solo,” jelas Kepala UPTD Perparkiran M Usman kepada solotrust.com, Senin (25/12/2017).
Melihat hal tersebut, pihaknya meminta kepada wisatawan luar Solo tak perlu khawatir, karena petugas parkir akan membantu menunjukan lokasi mana yang bisa digunakan untuk parkir.
Tak hanya itu saja, keberadaan rambu larangan parkir setidaknya mampu menjadi perhatian sendiri bagi masyarakat.
“Yang jelas, setiap hari petugas kami akan patroli untuk melakukan pemantauan, tak hanya kendaraan yang parkir sembarangan, namun juga mengantisipasi adanya Jukir (juru parkir) yang menerapkan parkir sembarangan,” terang Usman. (dit)
(way)