Hard News

Tanggapan Gibran Soal Ganjar Dorong DPR Gunakan Hak Angket atas Dugaan Kecurangan Pemilu

Sosial dan Politik

23 Februari 2024 09:09 WIB

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mempersilakan calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong DPR menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

SOLO, solotrust.com - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mempersilakan calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong DPR menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
 
"Ya dilihat dulu, ya monggo (silakan-red)," kata Gibran Rakabuming kepada awak media saat dijumpai di Balai Kota Solo, Rabu (21/02/2024).
 
Disinggung jumlah kursi DPR dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) masih kalah dibandingkan jumlah kursi anggota DPR dari gabungan pendukung pasangan calon (Paslon) 1 dan 3, Wali Kota Solo itu tidak menjawab secara pasti.
 
"Masalah hak angket, segala kritikan, evaluasi, demo, atau surat terbuka akan kami tampung sebagai bahan evaluasi, masukan, dan lain lain. Matur nuwun (terima kasih)," ucapnya.
 
Sebelumnya, sehari pascapemilu, Kamis (15/02/2024), capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud mengusulkan DPR menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu. 
 
Sebagai informasi, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah berkaitan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (add)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya