JAKARTA, solotrust.com - Gus Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Alquran di Bulan Ramadan.
Dia lalu membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang, bahkan hingga jam 01.00.
Potongan video ceramah ini juga diunggah di sejumlah media sosial.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, menyebut Gus Miftah tampak asal bunyi (Asbun) dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
"Ya karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegasnya di Jakarta, Senin (11/03/2024), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.
“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambung Anna Hasbie.
Menurutnya, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran itu mengatur agar penggunaan pengeras suara di Bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara dalam.
“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan tadarrus Alquran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Demi kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegas Anna Hasbie.
“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.
Anna Hasbie menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.
"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antarmasjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, Insyaa Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.
(and_)