JAKARTA, solotrust.com - Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) akan melakukan tiga operasi hukum guna menangani kasus judi online di masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan, sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto menyatakan langkah itu akan dilaksanakan pekan depan.
"Dalam waktu dekat, minggu ini, termasuk minggu depan kami akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening. Kedua, penindakan jual-beli rekening. Ketiga, penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” jelasnya dalam konferensi pers usai rapat koordinasi Satgas Judi Online di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2024), dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, kominfo.go.id.
Ketua Satgas Judi Online menyatakan, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 4000 hingga 5.000 rekening mencurigakan sudah diblokir. Menurutnya, PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening itu selama 20 hari.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kami ambil dan kami serahkan kepada negara. Setelah 30 hari pengumuman itu kami lihat, kami telusuri, maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening untuk dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," tuturnya.
Mengenai jual-beli rekening kebanyakan terjadi antara pelaku dengan warga di kampung atau desa, Hadi Tjahjanto menyatakan penindakan akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
“Dalam melakukan jual beli rekening, pelaku datang ke kampung-kampung untuk melakukan pendaftaran rekening kepada masyarakat secara online. Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," ungkapnya.
Ketua Satgas Judi Online menyatakan telah meminta wakabareskrim dan wakapuspom TNI untuk membantu memberantas jual beli rekening.
"Nanti yang terdepan dalah Bhabinkamtibmas untuk menindak pelaku karena mereka masuk justru sampai ke lapisan terbawah masyarakat. Saya juga minta dibuatkan radiogram agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Indonesia melaksanakan tugas melindungi masyarakat dengan cara siapa pun pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian, khususnya untuk jual beli rekening," tukas Hadi Tjahjanto.
(and_)